Minggu, 16 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Ketua IWO Batam Akan Bawa Kasus Perampasan HP Saat Peliputan Penggerebekan F1 Planet

Redaksi
16 Agustus 2026
di BATAM
0
Ketua IWO Batam Akan Bawa Kasus Perampasan HP Saat Peliputan Penggerebekan F1 Planet
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam — Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, akan membawa dugaan perampasan ponsel dan penghapusan paksa video hasil liputan yang diduga dilakukan oknum anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri saat penggerebekan F1 Club di kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026), ke Divisi Propam Mabes Polri.

Langkah tersebut ditempuh untuk meminta pemeriksaan secara transparan terhadap dugaan tindakan berlebihan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga

Viral di Media, Bantahan Sang Ayah: Hak Asuh Anak Bukan Keputusan Sepihak

Viral di Media, Bantahan Sang Ayah: Hak Asuh Anak Bukan Keputusan Sepihak

14 Agustus 2026
67
Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam

Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam

10 Agustus 2026
60

Oki menegaskan, saat kejadian dirinya telah berulang kali menyampaikan bahwa ia merupakan wartawan dan sedang melakukan peliputan. Ia juga menyebut pengambilan gambar dilakukan dari ruang terbuka.

“Saya sudah bilang wartawan berulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus,” ujarnya.

Beruntung, video hasil liputan tersebut masih berada di folder sampah sehingga dapat dipulihkan.

Menurut Oki, persoalan ini tidak boleh berhenti pada persoalan satu unit HP. Yang harus dilihat adalah apakah dalam tindakan tersebut terdapat penggunaan kewenangan yang melampaui batas terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Bukan Sekadar Soal HP, tetapi Menyangkut Hak Publik Memperoleh Informasi

Oki menjelaskan, wartawan yang berada di lapangan bukan sekadar mengambil gambar untuk kepentingan pribadi. Foto, video, rekaman, dan catatan yang diperoleh saat peliputan merupakan bahan jurnalistik yang nantinya diolah, diverifikasi, dan dapat menjadi informasi bagi masyarakat.

Ketika wartawan merekam sebuah peristiwa di ruang terbuka, yang sedang dikumpulkan bukan sekadar gambar, melainkan bahan informasi publik.

Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui berbagai peristiwa yang terjadi di sekitarnya, termasuk bagaimana sebuah operasi atau penindakan aparat berlangsung.

Karena itu, tindakan terhadap perangkat kerja wartawan harus dilakukan dengan dasar hukum dan prosedur yang jelas. Tidak boleh hanya karena aparat merasa terganggu kemudian perangkat kerja wartawan dirampas atau bahan liputannya dihapus.

Oki menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan kewenangan aparat untuk melakukan penindakan apabila memang memiliki dasar hukum.

Aparat memiliki tupoksi untuk menegakkan hukum. Wartawan memiliki tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jika wartawan melakukan pelanggaran, terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh. Begitu pula apabila aparat diduga melakukan tindakan di luar kewenangan, maka harus tersedia mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban.

Seragam tidak boleh menjadi alasan untuk bertindak di luar prosedur. Kewenangan tidak boleh berubah menjadi arogansi. Dan tugas jurnalistik tidak boleh diperlakukan sebagai gangguan yang dapat dihentikan dengan cara merampas perangkat kerja atau menghapus bahan liputan.

Oki berharap nantinya saat melaporkan oknum tersebut Divisi Propam Mabes Polri memeriksa dugaan tindakan tersebut secara objektif dan transparan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri dan Kapolri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegas Oki.

Menurutnya, pemeriksaan bukan dimaksudkan untuk memusuhi institusi Polri. Justru pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bahwa setiap anggota menjalankan kewenangannya secara profesional dan sesuai aturan.

UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia berharap langkah tersebut juga menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali dialami wartawan lain di lapangan.

Sebab, ketika wartawan menjalankan tugas jurnalistik, yang dibawa bukan hanya kamera atau HP. Di dalam perangkat tersebut terdapat bahan informasi yang dapat menjadi bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui sebuah peristiwa.

Karena itu, apabila ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Jika ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum. ( Gordon).

Tags: Ketua IWO Batam Akan Bawa Kasus Perampasan HP Saat Peliputan Penggerebekan F1 Planet
Sebelumnya

Viral di Media, Bantahan Sang Ayah: Hak Asuh Anak Bukan Keputusan Sepihak

Berita Terkait

Viral di Media, Bantahan Sang Ayah: Hak Asuh Anak Bukan Keputusan Sepihak
BATAM

Viral di Media, Bantahan Sang Ayah: Hak Asuh Anak Bukan Keputusan Sepihak

14 Agustus 2026
67
Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam
BATAM

Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam

10 Agustus 2026
60
Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum
BATAM

Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

5 Agustus 2026
51

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Viral di Media, Bantahan Sang Ayah: Hak Asuh Anak Bukan Keputusan Sepihak

    Viral di Media, Bantahan Sang Ayah: Hak Asuh Anak Bukan Keputusan Sepihak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Marcos Kaban: PT Laut Mas Tak Punya Etiket Bayar Sewa Kapal 141 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemeran Video Mesum yang Viral Diamankan Polisi dan Masih ABG

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Usianya Masih 12 Tahun, 3 Siswi SMP Ini Nekat Open BO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kebanyakan Nonton Bokep, Adik Cabuli Kakak Kandung Hingga Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.