Jumat, 17 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Pemprov Kepri Fasilitasi Kepulangan Dua Nelayan Bintan Usai Jalani Proses Hukum di Malaysia

Redaksi
17 Juli 2026
di BATAM
0
Pemprov Kepri Dorong Percepatan Penanganan 207 Titik Blankspot, BNPP Siap Tindak Lanjuti

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) bersama BP3MI Kepri dan Pemerintah Kabupaten Bintan menjemput dua nelayan asal Bintan, Minan dan Nur Fahri Fauzi, di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Rabu (15/7/2026), setelah keduanya menyelesaikan proses hukum di Malaysia dan kembali ke Tanah Air. (Oky)

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.is, BATAM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) bergerak cepat memfasilitasi kepulangan dua nelayan asal Kabupaten Bintan yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia. Kedua nelayan tersebut dijemput setibanya di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Rabu (15/7/2026).

Proses penjemputan dilakukan BPPD Provinsi Kepri bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau dan Pemerintah Kabupaten Bintan.

Baca Juga

Polres Karimun Musnahkan 747 Gram Sabu, Ribuan Jiwa Berhasil Diselamatkan dari Bahaya Narkoba

Gubernur Ansar Mulai Pembangunan SMKN 13 dan SMKN 14 Batam, Targetkan Komposisi SMK Capai 70 Persen

14 Juli 2026
14
Bupati Iskandarsyah Terima Kunker Komisi IX DPR RI, Dorong Program Strategis untuk Karimun

Wagub Kepri Ajak PGIW Perkuat Kerukunan, Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Pesparawi

10 Juli 2026
20

Dua nelayan yang dipulangkan adalah Minan dan Nur Fahri Fauzi, yang sebelumnya menjalani penahanan di Pusat Koreksional Johor Bahru Ulu Choh, Malaysia. Keduanya kembali ke Indonesia dengan pendampingan petugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.

Minan dan Nur Fahri merupakan nakhoda KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya yang diamankan aparat maritim Malaysia pada 31 Mei 2026 di perairan Pulau Aur, Mersing, bersama empat anak buah kapal (ABK) karena diduga memasuki wilayah perairan Malaysia saat melakukan aktivitas penangkapan ikan.

Empat ABK lainnya, yakni Zainal, Nurfahri, Auzar, dan Heri, sebelumnya telah lebih dahulu dipulangkan melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang. Sementara kedua nahkoda masih menjalani proses pemeriksaan hingga penyelesaian hukum di Malaysia.

Kepala BPPD Provinsi Kepulauan Riau, Doli Boniara, mengatakan keberhasilan pemulangan seluruh nelayan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara Pemerintah Provinsi Kepri, KJRI Johor Bahru, serta berbagai instansi terkait sesuai arahan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad.

“Alhamdulillah, sesuai arahan Bapak Gubernur Ansar Ahmad dan berkat koordinasi yang baik dengan KJRI Johor Bahru serta instansi terkait lainnya, seluruh nelayan kita kini telah bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga,” ujar Doli.

Ia menjelaskan proses pembebasan kedua nahkoda tidak berjalan mudah. Keduanya sempat menghadapi ancaman sanksi berdasarkan Akta Perikanan 1965 Malaysia terkait dugaan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan negara tersebut.

Namun, berkat pendampingan dan komunikasi yang intensif antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta perwakilan RI di Malaysia, proses hukum dapat diselesaikan hingga keduanya diizinkan kembali ke Indonesia.

Doli juga mengimbau seluruh nelayan di Kepulauan Riau agar lebih berhati-hati saat melaut, terutama di wilayah perbatasan negara. Ia meminta para nelayan selalu memahami batas wilayah penangkapan ikan dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku agar tidak kembali menghadapi persoalan serupa.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Para nelayan harus selalu memahami batas-batas wilayah penangkapan ikan dan mematuhi aturan yang berlaku agar tidak berhadapan dengan persoalan hukum di negara lain,” pesannya.

Usai proses penjemputan di Batam Centre, Minan dan Nur Fahri diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bintan yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bintan, Gama AF Isnaeni, untuk dipulangkan ke kampung halaman mereka di Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir.

Turut hadir dalam proses penjemputan tersebut perwakilan KJRI Johor Bahru, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau Wahyu Wahyudin, BP3MI Kepulauan Riau, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Bintan.

Pemprov Kepri menegaskan akan terus berkomitmen memberikan perlindungan dan pendampingan kepada masyarakat Kepulauan Riau, khususnya nelayan yang menghadapi persoalan di wilayah perbatasan, melalui sinergi dengan pemerintah pusat, perwakilan RI di luar negeri, dan pemerintah kabupaten/kota. (Oky)

Tags: Pemprov Kepri Fasilitasi Kepulangan Dua Nelayan Bintan Usai Jalani Proses Hukum di Malaysia
Sebelumnya

Pimpin Kamis Bersih, Gubernur Ansar Ajak Masyarakat Jadikan Gotong Royong sebagai Budaya

Berita Terkait

Polres Karimun Musnahkan 747 Gram Sabu, Ribuan Jiwa Berhasil Diselamatkan dari Bahaya Narkoba
BATAM

Gubernur Ansar Mulai Pembangunan SMKN 13 dan SMKN 14 Batam, Targetkan Komposisi SMK Capai 70 Persen

14 Juli 2026
14
Bupati Iskandarsyah Terima Kunker Komisi IX DPR RI, Dorong Program Strategis untuk Karimun
BATAM

Wagub Kepri Ajak PGIW Perkuat Kerukunan, Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Pesparawi

10 Juli 2026
20
BKD Kepri Hadirkan Online Assessment Center, 1.720 ASN Telah Ikuti Penilaian Kompetensi Secara Digital
BATAM

Tokoh Masyarakat Desak Panitia Bertanggung Jawab atas Gagalnya Kontingen Pesparawi Kepri ke Manokwari

6 Juli 2026
30

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gubernur Ansar Ajukan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perkuat Tata Kelola Aset Kepri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset Yayasan Isenabasa Barelang Diduga Beralih, Tim Peduli Isenabasa Dibentuk untuk Mengusut Dugaan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Gelar Nobar Final Piala Dunia FIFA 2026 di Taman Gurindam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tanjungpinang Juara Umum POPDA X Kepri 2026, Akhiri Penantian Hampir 20 Tahun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gubernur Ansar Mulai Pembangunan SMKN 13 dan SMKN 14 Batam, Targetkan Komposisi SMK Capai 70 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemeran Video Mesum yang Viral Diamankan Polisi dan Masih ABG

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gubernur Ansar Lepas Dua Wakil Kepri Menuju Pemusatan Latihan Paskibraka Nasional 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Global Eyeglass Ministry Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata dan Bagikan Ribuan Kacamata Gratis di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Musnahkan 747 Gram Sabu, Ribuan Jiwa Berhasil Diselamatkan dari Bahaya Narkoba

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.