Keprionline.co.id, KARIMUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua kasus peredaran gelap narkoba yang berhasil diungkap pada akhir Mei hingga awal Juni 2026.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Karimun, Jackson Marpaung, dan dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, KPPBC Tanjung Balai Karimun, Rumah Tahanan Negara (Rutan), kuasa hukum tersangka, serta tokoh masyarakat Kabupaten Karimun.
Dalam keterangannya, Ipda Jackson Marpaung menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada 26 Mei 2026 di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun dengan tersangka berinisial J, yang merupakan pelimpahan perkara dari KPPBC Tanjung Balai Karimun.
Sementara itu, kasus kedua berhasil diungkap pada 3 Juni 2026 di ruang tunggu Pelabuhan KPK dengan tersangka berinisial DRP. Dari kedua kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika. Dari tersangka J ditemukan 30 cartridge vape liquid merek Wang Lai dengan berat 78 gram dan 20 cartridge vape liquid merek Thugh seberat 55,2 gram yang mengandung zat etomidate.
Sedangkan dari tersangka DRP, petugas mengamankan satu paket narkotika jenis sabu seberat 95,26 gram dan 100 butir pil ekstasi merek Rolex. Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi vape liquid mengandung narkotika seberat 135,96 gram, sabu seberat 95,26 gram, dan 100 butir pil ekstasi dengan berat total 41,40 gram.
Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan. Sementara sisanya dimusnahkan, yakni vape liquid seberat 122,48 gram, sabu seberat 85,26 gram, serta pil ekstasi dengan berat 31,40 gram.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dihancurkan menggunakan alat berat, kemudian direbus menggunakan air panas guna memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
Ipda Jackson Marpaung mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan amanat undang-undang sekaligus bentuk komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karimun.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan suatu ketentuan undang-undang yang harus segera dilakukan sekaligus bentuk komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karimun serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Tersangka J dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran narkotika golongan II dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara tersangka DRP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga pidana mati atau penjara seumur hidup serta denda hingga miliaran rupiah.
Polres Karimun juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat Polisi 110. (Oky)






