Rabu, 12 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Polres Karimun Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

Redaksi
12 Juni 2026
di KARIMUN
0
Momen Nobar Piala Dunia Bareng Masyarakat, Polda Kepri Salurkan Bansos dan Alsintan

Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua kasus peredaran gelap narkoba yang berhasil diungkap pada akhir Mei hingga awal Juni 2026.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, KARIMUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua kasus peredaran gelap narkoba yang berhasil diungkap pada akhir Mei hingga awal Juni 2026.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Karimun, Jackson Marpaung, dan dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, KPPBC Tanjung Balai Karimun, Rumah Tahanan Negara (Rutan), kuasa hukum tersangka, serta tokoh masyarakat Kabupaten Karimun.

Baca Juga

Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Daerah Kebun di Kundur

Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Daerah Kebun di Kundur

5 Agustus 2026
19
Polisi Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Jelang HUT RI ke 81

Polisi Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Jelang HUT RI ke 81

3 Agustus 2026
10

Dalam keterangannya, Ipda Jackson Marpaung menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada 26 Mei 2026 di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun dengan tersangka berinisial J, yang merupakan pelimpahan perkara dari KPPBC Tanjung Balai Karimun.

Sementara itu, kasus kedua berhasil diungkap pada 3 Juni 2026 di ruang tunggu Pelabuhan KPK dengan tersangka berinisial DRP. Dari kedua kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika. Dari tersangka J ditemukan 30 cartridge vape liquid merek Wang Lai dengan berat 78 gram dan 20 cartridge vape liquid merek Thugh seberat 55,2 gram yang mengandung zat etomidate.

Sedangkan dari tersangka DRP, petugas mengamankan satu paket narkotika jenis sabu seberat 95,26 gram dan 100 butir pil ekstasi merek Rolex. Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi vape liquid mengandung narkotika seberat 135,96 gram, sabu seberat 95,26 gram, dan 100 butir pil ekstasi dengan berat total 41,40 gram.

Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan. Sementara sisanya dimusnahkan, yakni vape liquid seberat 122,48 gram, sabu seberat 85,26 gram, serta pil ekstasi dengan berat 31,40 gram.

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dihancurkan menggunakan alat berat, kemudian direbus menggunakan air panas guna memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.

Ipda Jackson Marpaung mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan amanat undang-undang sekaligus bentuk komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karimun.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan suatu ketentuan undang-undang yang harus segera dilakukan sekaligus bentuk komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karimun serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Tersangka J dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran narkotika golongan II dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara tersangka DRP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga pidana mati atau penjara seumur hidup serta denda hingga miliaran rupiah.

Polres Karimun juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat Polisi 110. (Oky)

Tags: Dua Tersangka Terancam Hukuman BeratPolres Karimun Musnahkan Ratusan Gram Narkotika
Sebelumnya

Momen Nobar Piala Dunia Bareng Masyarakat, Polda Kepri Salurkan Bansos dan Alsintan

Berikutnya

Sabu 1Kg dan 582 Butir Pil ekstasi Berhasil Digagalkan TNl AL

Berita Terkait

Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Daerah Kebun di Kundur
KARIMUN

Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Daerah Kebun di Kundur

5 Agustus 2026
19
Polisi Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Jelang HUT RI ke 81
KARIMUN

Polisi Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Jelang HUT RI ke 81

3 Agustus 2026
10
Pelaku Penganiayaan Ojol di Karimun Berhasil Diamankan Polisi
KARIMUN

Pelaku Penganiayaan Ojol di Karimun Berhasil Diamankan Polisi

3 Agustus 2026
29

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

    Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Daerah Kebun di Kundur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Marcos Kaban: PT Laut Mas Tak Punya Etiket Bayar Sewa Kapal 141 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Granat Kepri Desak BNN Bongkar Aktor Utama Jaringan Narkoba Internasional Batam, Usut Pemilik Ruko, Kendaraan hingga Aliran Dana

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemeran Video Mesum yang Viral Diamankan Polisi dan Masih ABG

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Usianya Masih 12 Tahun, 3 Siswi SMP Ini Nekat Open BO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.