Keprionline.co.id, KARIMUN – Polemik rencana aktivitas pertambangan pasir darat di Kelurahan Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, terus berkembang. Setelah muncul penolakan dari sejumlah warga, kini muncul tudingan terkait dugaan jual beli lahan garapan yang berada di kawasan milik PT Laras.
Salah seorang warga Sawang berinisial A (47) mengungkapkan bahwa salah satu inisiator aksi penolakan tambang berinisial Y diduga pernah menjual lahan garapan kepada warga Penyalai dengan nilai transaksi sekitar Rp40 juta.
Menurut A, persoalan tersebut diduga menjadi salah satu alasan kuat di balik penolakan yang dilakukan terhadap rencana investasi pertambangan yang akan dikelola oleh Tridaya Group.
“Dia menolak karena tanah itu sudah dijual ke orang Penyalai. Pembelinya beberapa kali meminta uangnya dikembalikan. Itu sebabnya dia terus menolak aktivitas Tridaya,” ujar A melalui sambungan telepon, Rabu (3/6/2026).
Sebelumnya, Y diketahui aktif menyuarakan penolakan terhadap rencana pertambangan di lokasi tersebut dengan alasan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan. Bahkan, sejumlah warga dikabarkan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Camat Kundur Barat pada Kamis mendatang.
Sementara itu, penerima kuasa lahan PT Laras, Edi Susilo, menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menjual lahan yang dimilikinya kepada pihak mana pun. Menurut Edi, sejak perusahaan menghentikan operasionalnya pada tahun 1997, lahan tersebut hanya dimanfaatkan oleh 24 kelompok tani melalui sistem pinjam pakai.
“Sejak berhenti beroperasi pada tahun 1997, kami tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Kelompok tani yang menggarap lahan saat itu menggunakan sistem pinjam pakai dan telah menyatakan kesediaan untuk menyerahkan kembali lahan apabila perusahaan membutuhkannya,” jelas Edi.
Ia juga membantah informasi yang beredar terkait status lahan yang disebut-sebut sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang telah habis masa berlaku.
“Lahan seluas 108 hektare itu bukan HPL. Statusnya sejak dahulu hingga sekarang masih berdasarkan akta jual beli dengan pemilik awal. Dokumen-dokumen tersebut masih lengkap dan tersimpan dengan baik,” katanya.
Edi menambahkan, apabila terdapat masyarakat yang merasa telah membeli lahan dari oknum tertentu, pihaknya meminta agar segera melaporkan hal tersebut kepada PT Laras maupun Tridaya Group.
Selain itu, Edi mengaku pihak perusahaan bersama Tridaya Group telah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana investasi tersebut. Namun, menurutnya, Y yang mengaku sebagai bagian dari kelompok tani tidak pernah menghadiri pertemuan meskipun telah diundang secara resmi.
Di sisi lain, Komisaris Tridaya Group, Edy SP, meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan penyerobotan maupun praktik jual beli lahan yang diduga terjadi di kawasan tersebut. Menurutnya, apabila persoalan itu tidak diselesaikan secara hukum, dikhawatirkan dapat berdampak pada iklim investasi di Kabupaten Karimun.
“Kalau memang ada indikasi penyerobotan, penggelapan, atau penipuan terkait jual beli lahan, kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusutnya secara tuntas. Jangan sampai persoalan ini merusak kepercayaan investor terhadap Karimun,” ujarnya.
Edy menjelaskan, investasi yang akan dikembangkan di Sawang tidak hanya berfokus pada aktivitas pertambangan pasir darat, tetapi juga mendukung program hilirisasi silika atau kuarsa yang menjadi salah satu prioritas pemerintah pusat.
“Yang kami bawa bukan hanya kegiatan tambang. Kami juga melihat potensi hilirisasi pasir silika di Karimun yang sangat besar. Jika berkembang, tentu akan memberikan dampak positif terhadap pendapatan daerah dan perekonomian masyarakat,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dua warga Sawang berinisial Y dan I disebut menjadi penggagas aksi unjuk rasa penolakan tambang pasir darat yang direncanakan berlangsung di Kantor Camat Kundur Barat pada Kamis mendatang. Surat pemberitahuan aksi dikabarkan telah disampaikan kepada pihak kepolisian setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebutkan dalam tudingan tersebut belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi. Oleh karena itu, informasi terkait dugaan jual beli lahan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang bersangkutan. (Oky)






