Sabtu, 27 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

LAM Kepri Keluarkan Tiga Keputusan Terkait Kasus Penjualan Daging Babi dan Dugaan Penghinaan Suku Melayu

Redaksi
2 Juni 2026
di BATAM
0
Bupati Iskandarsyah Lantik Dirut Baru PT Pelabuhan Karimun, Targetkan Lompatan Kinerja BUMD

Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau (Kepri) resmi mengeluarkan tiga keputusan penting terkait kasus penjualan daging babi di kawasan Sagulung dan dugaan penghinaan terhadap suku Melayu yang viral di media sosial.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, BATAM – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau (Kepri) resmi mengeluarkan tiga keputusan penting terkait kasus penjualan daging babi di kawasan Sagulung dan dugaan penghinaan terhadap suku Melayu yang viral di media sosial.

Keputusan tersebut dihasilkan dalam Musyawarah dan Sidang Adat yang digelar pada Senin (1/6/2026), sebagai langkah menjaga ketenteraman masyarakat dan menghormati nilai-nilai adat Melayu di Provinsi Kepulauan Riau.

Baca Juga

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT TIMAH Dukung Penanaman Pohon dan Edukasi Sampah di Beltim

Diduga Ada Jalur Tikus Pengiriman Barang dari Batam ke Riau, Pengawasan FTZ Kembali Disorot

26 Juni 2026
18
Pemkab Karimun Serahkan LPj APBD 2025, Catat Surplus Rp38,6 Miliar

Gubernur Ansar Buka Persidangan Sosek Malindo ke-22, Perkuat Kerja Sama Indonesia-Malaysia di Kawasan Perbatasan

23 Juni 2026
9

Dalam keputusan pertama, LAM Kepri melarang penjualan tuak, daging babi, dan produk sejenis secara terbuka di tepi jalan maupun ruang publik tanpa izin. Larangan tersebut berlaku di seluruh wilayah Kota Batam.

Selain itu, LAM Kepri juga mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi peraturan daerah yang berlaku, yakni Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2017 tentang Produk Halal dan Higienis serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Keputusan tersebut muncul menyusul polemik penjualan daging babi di kawasan Dapur 12, Sagulung, yang sempat menuai keberatan dari sejumlah warga karena dinilai kurang memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.

Permasalahan itu sebelumnya telah dimediasi oleh pemerintah setempat bersama unsur TNI dan Polri. Lurah Sei Pelunggut, Rasman Afandi, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang usaha penjualan daging babi selama dilakukan di lokasi yang sesuai, menghormati norma sosial masyarakat, dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Melalui mediasi yang dilakukan, situasi di tengah masyarakat kembali kondusif.

Dalam keputusan ketiga, Sidang Adat LAM Kepri juga menjatuhkan sanksi adat kepada Raja Situmorang yang sebelumnya diamankan Satreskrim Polresta Barelang terkait dugaan penghinaan terhadap suku Melayu melalui komentar di media sosial Facebook.

Berdasarkan keputusan sidang adat, Raja Situmorang diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak selama tujuh hari berturut-turut. Selain itu, yang bersangkutan juga diwajibkan menjalani prosesi adat tepuk tepung tawar atau pulut kuning, mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, serta meninggalkan Kota Batam dalam waktu 2×24 jam setelah menjalani sanksi adat.

Sebelumnya, Raja Situmorang juga telah menyampaikan permohonan maaf melalui sebuah video yang beredar di media sosial.

“Saya di sini atas nama Raja Situmorang ingin menyampaikan permintaan maaf saya yang sedalam-dalamnya,” ujarnya dalam video tersebut, Senin (1/6/2026).

Sementara itu, Satreskrim Polresta Barelang membenarkan bahwa Raja Situmorang telah diamankan untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dan akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai status hukum yang bersangkutan.

“Iya benar, untuk informasi lengkapnya akan kami rilis,” kata Debby.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum mengungkapkan status hukum maupun pasal yang akan dikenakan dalam kasus tersebut. (Oki)

Tags: LAM Kepri Keluarkan Tiga Keputusan Terkait Kasus Penjualan Daging Babi dan Dugaan Penghinaan Suku Melayu
Sebelumnya

Hujan Deras, Upacara Hari Lahir Pancasila di Karimun Dipindahkan ke Dalam Ruangan

Berikutnya

Ansar Ahmad Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI atas Kontribusi di Sektor Kelautan dan Perikanan

Berita Terkait

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT TIMAH Dukung Penanaman Pohon dan Edukasi Sampah di Beltim
BATAM

Diduga Ada Jalur Tikus Pengiriman Barang dari Batam ke Riau, Pengawasan FTZ Kembali Disorot

26 Juni 2026
18
Pemkab Karimun Serahkan LPj APBD 2025, Catat Surplus Rp38,6 Miliar
BATAM

Gubernur Ansar Buka Persidangan Sosek Malindo ke-22, Perkuat Kerja Sama Indonesia-Malaysia di Kawasan Perbatasan

23 Juni 2026
9
Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
BATAM

Batam Dipercaya Gelar Rakorwil DPRD se-Sumatera, Polda Kepri Siap Beri Pengamanan Maksimal

20 Juni 2026
13

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Jalur Tikus Pengiriman Barang dari Batam ke Riau, Pengawasan FTZ Kembali Disorot

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • ACP Tegas Minta Tambang Hentikan Operasi Truk Fuso, Ancam Laporkan ke Pusat Jika Membandel

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelajar Dukung Program MBG, Mengapa Justru Dicemooh?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Musnahkan Narkoba Seberat 1 Kg , Tokoh Masyarakat Kepri Berikan Apresiasi Kepada TNL AL Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Batam Dipercaya Gelar Rakorwil DPRD se-Sumatera, Polda Kepri Siap Beri Pengamanan Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DPRD Karimun Kritik Kepala OPD yang Absen dalam Rapat Pertanggungjawaban APBD 2025

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nyanyang dan Kepala BNPT Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat, Dompak Jadi Prioritas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.