Jumat, 1 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

Redaksi
29 April 2026
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Korupsi Rumah Sakit

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Nias – Pembangunan Rumah Sakit Pratama di Kabupaten Nias yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 telah rampung dan resmi diberitaacarakan sejak 2023. Seluruh kewajiban, termasuk denda atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2023, juga telah diselesaikan. Meski demikian, proyek ini kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunung Sitoli, Tumpuan Berkat Dachi, pada Selasa (28/4/2026) menyampaikan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti berupa keterangan saksi dan sejumlah pihak terkait. Namun, terkait besaran kerugian negara, pihaknya belum mengungkapkan secara rinci. “Nanti di persidangan saja kami sampaikan,” ujarnya.

Baca Juga

Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei

Kejari dan Kasipidsus Menghindar Saat Aksi Damai di Kanto Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli

1 Mei 2026
8
Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei

Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei

1 Mei 2026
8

Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias, Rahmani Oktaviani Zandroto, menjelaskan bahwa pembayaran kepada rekanan dilakukan sesuai prosedur setelah pekerjaan dinyatakan selesai. Hal itu dibuktikan melalui proses serah terima pertama (PHO) dan serah terima akhir (FHO) pada tahun 2023.

“Pembangunan rumah sakit ini sudah diberitaacarakan sesuai aturan. Setelah itu langsung dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat,” kata Rahmani.

Ia menambahkan, secara administratif dan fungsional proyek tersebut telah tuntas dan memasuki tahap operasional. Rumah sakit pun kini telah digunakan untuk melayani masyarakat.

Terkait anggaran, pada tahun 2022 Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah ( BPKPD ) telah mencairkan 60 persen dari total pagu sebesar Rp38 miliar. Namun, sisa pembayaran 40 persen baru dapat direalisasikan pada tahun 2024 lantaran tidak adanya Perubahan APBD pada tahun 2023.

Ketua DPRD Kabupaten Nias, Sabayuti Gulo, membenarkan bahwa tidak dilakukan perubahan anggaran pada tahun 2023  karena waktu itu tidak mencapai kesepakatan P-APBD di tahun 2023,” ujarnya.

Setelah pencairan sisa anggaran pada 2024, pihak rekanan disebut langsung melunasi denda keterlambatan dan kekurangan volume pekerjaan sebesar kurang lebih Rp2,6 miliar ke kas umum daerah.

Rahmani pun mempertanyakan dasar penetapan tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, berdasarkan hasil audit BPK, proyek pembangunan rumah sakit telah selesai 100 persen dan tidak ditemukan kerugian negara.

“Kalau pembangunan sudah selesai, diberitaacarakan, diserahkan ke pemerintah daerah, dan rumah sakit sudah beroperasi, lalu tidak ada kerugian negara, mengapa kami ditetapkan sebagai tersangka oleh audit Kejari Gunung Sitoli?” ujarnya. (Nila)

Tags: Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Bungkam Saat Ditanya Kerugian Negara Terkait Korupsi Rumah Sakit
Sebelumnya

FPK Karimun Resmi Dilantik, Iskandarsyah Ajak Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman

Berikutnya

Polres Karimun Musnahkan Ratusan Gram Sabu, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

Berita Terkait

Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei
KEPRI TANJUNGPINANG

Kejari dan Kasipidsus Menghindar Saat Aksi Damai di Kanto Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli

1 Mei 2026
8
Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei
KEPRI TANJUNGPINANG

Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei

1 Mei 2026
8
Wabup Karimun Tegaskan Penataan Pasar Puan Maimun Demi Kepentingan Bersama, Relokasi ke Blok D Masih Dikaji
KEPRI TANJUNGPINANG

BEI Hadirkan Mode Syariah di IDX Mobile, Perkuat Literasi Investasi Digital

28 April 2026
6

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Siswa SD Swasta Maitreyawira Karimun Raih Juara I Perlombaan Karate Kategori Kumite

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkotika di Karimun, Empat Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 477 Personel Dimutasi, Polda Kepri Lakukan Penyegaran dan Rotasi Jabatan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aksi Penyelundupan PMI dari Malaysia, TNI AL dan BAIS Amankan 6 Orang di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perombakan Total! Wakapolres Hingga Kapolsek di Karimun Berganti

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Resmikan Jembatan Gantung Tok Kenot, Akses Tebias–Sungai Asam Semakin Lancar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Serahkan Kursi Roda untuk Warga Kundur Utara yang Lumpuh Akibat Stroke

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.