Keprionline.co.id, BATAM – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, mengakui peran penting Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri beserta jajaran kejaksaan di kabupaten dan kota dalam mendukung kelangsungan pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau.
Hal tersebut disampaikan Ansar saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang digelar Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Kamis (9/4/2026).
Menurut Ansar, kontribusi kejaksaan tidak hanya terbatas pada penegakan hukum, tetapi juga mencakup pendampingan pembangunan daerah, termasuk dalam penanganan sumber daya manusia pasca penerapan Restorative Justice.
Ia menjelaskan, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan kejaksaan telah diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepakatan bersama, yang bertujuan memperkuat percepatan pembangunan di Kepri.
“Semua itu tentu demi tercapainya percepatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Ansar.
Selain itu, kejaksaan juga dinilai berperan dalam meminimalisir potensi tindak pidana serta menjaga stabilitas daerah, sehingga berbagai program pembangunan dapat berjalan dengan baik.
Kegiatan bimtek ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi penegak hukum dan pakar, di antaranya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Mulyana, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Prim Haryadi, pakar hukum pidana dan HAM Harkristuti Harkrisnowo, serta Waka Bareskrim Polri Nunung Syaifuddin. Hadir pula Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono.

