Keprionlne.co.id, Karimun – Bupati Karimun Ing Iskandarsyah mengatakan, ia tidak bisa mencabut SK pembatalan pengangkatan M Zen yang ia tandatangani tanpa ada perintah dari pengadilan atau Kementerian Dalam Negeri.
“Pembatalan SK tidak bisa kami lakukan tanpa ada perintah pengadilan atau kementerian,” ujar Iskandarsyah.
Iskandar mengklaim proses seleksi calon Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031 sudah dilakukan menurut aturan yang berlaku, tegasnya Rabu 11 Februari 2026 di kantor Bupati Karimun.
Bupati juga mengklaim prosesnya dilakukan secara transparan termasuk permintaan rekomendasi ke Dirjen Bina Keuangan, Kementerian Dalam Negeri hanya mengajukan satu nama yakni M Zen namun berujung penolakan.
“Prosesnya transparan, kami kirim semua (berkas, red) ke kementerian, awalnya cuma satu nama pak Zen tapi ya perintahnya seperti itu (ditolak,red),” kata Iskandarsyah.
Bupati juga menyayangkan adanya aksi massa demonstrasi terkait seleksi calon Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031.
Iskandarsyah juga sempat memberikan tanggapan terkait pernyataan dari kuasa hukum M Zen.
Alumni mahasiswa dari Belanda itu menilai mereka berlebihan dalam menyikapi seleksi calon Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031 oleh Pemkab Karimun.
“Saya pikir sesuatu yang berlebihan lah, ngak perlu begitu ya kan?! Saya bahkan berharap mereka tadi datang biar kami jelaskan jadi tak perlu lah ada orang demo-demo sebenarnya sih karna ini jelas, tak perlu. Kami dan pak Wabup transparan, semua orang bisa lihat kebijakan kami selama ini,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole secara tegas menolak tuntutan para pendemo untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Karimun Ing Iskandarsyah tentang pembatalan pengangkatan Muhammad Zen sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031.
Seperti diketahui pembatalan M Zen tersebut tertuang dalam SK Bupati Karimun Nomor: B/900.1.13/5409/EKON-SETDA/2025 tertanggal 17 November 2025.
Menurut Rocky pencabutan SK Bupati Karimun tersebut cukup sulit dilakukan pihaknya jika tanpa dalil yang kuat.
Rocky mengklaim SK tersebut terbit dengan dasar yang jelas, untuk membatalkannya juga harus dengan dasar yang jelas.
“Tidak semudah itu cabut SK, emangnya macam, kalau dulu ada istilahnya main-main kunduk. Ini SK dah terbit, dasar terbit SK itu dah jelas, oleh karena itu dasar pembatalan SK juga harus dengan kekuatan hukum yang jelas, pasti,” ujar Rocky dengan nada tegas,
Lebih lanjut Rocky mengatakan, seleksi calon Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031 sebenarnya sudah clear jika M Zen legawa menerima.
“Sebetulnya masalah ini sudah clear kalau pak Zen legowo tapi pak Zen namanya manusia ada rasa puas dan tidak puas, dan ini (demo,red) sebagai bentuk tak puas, silakan saja tapi lalui tahapan,” ungkapnya.
Rocky juga meminta semua pihak saling menghormati dan menghargai pendapat masing-masing.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole juga mengingatkan agar tim kuasa hukum M Zen untuk berbicara menggunakan data.
“Silakan dengan jalurnya sendiri, mencari keadilan dan kebenaran, silakan tapi teman-teman juga jangan apa namanya, termasuk kuasa hukum, bicara pakai data, kita semua bicara pakai data, transparan,” pungkasnya. ( JMS ).






