Keperionline.co.id, Karimun – Permasalahan pencemaran udara debu Blasting PT Saipem yang dinilai telah bertahun-tahun menimbulkan dampak lingkungan berupa debu blasting, kebisingan, serta bau menyengat dari aktivitas perusahaan pembuatan jaket lepas pantai tersebut.
Seperti yang disampaikan dalam pertemuan antara tokoh masyarakat Ambat Jaya, dengan Kepala Desa Pangke Barat, dan sejumlah awak media di kantor Desa Pangke Barat, Senin (19/1/2026).
Dalam pertemuan dengan Kades Pangke Barat, Heraidil . Tokoh warga Ambat Jaya diantaranya Sahar, Muslim, Sukur, dan Ajis, secara tegas mempertanyakan kredibilitas hasil pengukuran yang dilakukan enam bulan sekali itu.
Muslim menyebut seolah -olah laporan PT SI sebagai tolak ukur bagi PT. Saipem dan itu terus menerus diulang -ulang setiap kali, bahkan keluhan warga yang tidak pernah didengarkan oleh PT Saipem.
Bahkan, kata dia menyebutkan bahwa hasil pengukuran kualitas udara yang dilakukan PT Surveyor Indonesia (PT SI) kembali menyatakan kondisi lingkungan masih berada di bawah ambang batas.
“Kami menilai hasil tersebut tidak independen dan cenderung berpihak kepada PT Saipem, ungkapnya.
Muslim menegaskan bahwa hasil laporan oleh PT SI yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun dari sejak dulu itu selalu di bawah ambang batas.
Pasalnya, pengukuran yang dilakukan oleh PT Surveyor Indonesia tidak dilakukan pada saat aktivitas Blasting berlangsung serta debu masuk ke permukiman warga yang tinggal di sekitar PT Saipem. Jadi, laporan serta hasil yang dilakukan oleh PT SI tersebut tidak menggambarkan seperti yang kami rasakan setiap hari, katanya.
“Sampai kiamat pun jika demikian laporan PT SI ini ,kami yakin tidak pernah berubah dan selalu di bawah ambang batas, tegasnya dengan nada kesal.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Pangke Barat, Heraidil, membenarkan bahwa PT Saipem secara rutin melakukan pengukuran kualitas udara setiap enam bulan sekali melalui PT Surveyor Indonesia sebagai pihak ketiga.
Heraidil mengaku bahwa hasil pengukuran yang dilakukan oleh PT SI tersebut ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun, ke PT Saipem serta ditembuskan ke kantor Desa Pangke Barat dan secara administratif dinyatakan berada di bawah ambang batas, jelasnya.
Namun demikian, kata Heraidil mengakui adanya keresahan warga yang tidak bisa diabaikan. Ia berjanji akan kembali memanggil pihak PT Saipem untuk duduk bersama warga guna mencari solusi.
“Permasalahan di Desa Kampung Ambat Jaya Desa Pangke ini sudah lama terjadi sejak dari kades sebelumnya,”ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dalam waktu dekat kami perangkat Desa Pangke Barat akan memfasilitasi untuk dilakukan pertemuan lanjutan dengan PT Saipem, katanya. ( Jantua / JMS ).






