Keprionline.co.id, Karimun – Salah seorang warga Sungai Pasir, Kecamatan Meral, inisial ” A “alias Budi membantah yang menyebut dirinya sebagai pemasok bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ke salah satu perusahaan. Selasa (6/1/2026).
Meski bukan dirinya , tapi tetap saja merugikan dirinya soal nama saya di beritakan sebanyak 10 media lebih itu tidak benar,” tegas Budi .
Budi mengaku dekat dengan salah satu pengusaha BBM asal Buru , namun bukan berarti saya sebagai pemasok BBM solar ke salah satu perusahaan, katanya.
Menurutnya, dalam melakukan bisnis, pertama harus menyiapkan modal yang besar, truk tangki sebagai alat transportasi, kemudian harus mendapatkan Izin Niaga Umum ( INU) , jelasnya.
Bagaimana saya bisa memasukkan BBM ke perusahaan yang tidak ada memiliki Izin Niaga Umum (INU), sedangkan saya tidak memiliki modal yang besar , tanya Budi dengan nada heranya, saat dikonfirmasi, Senin, 5 Januari 2026 sore.
Ia menyampaikan bahwa kalo pun benar pemberitaan tersebut, pastinya aparat penegak hukum (APH) sudah menghubungi saya dengan adanya pemberitaan tersebut, ungkapnya .
” Sudah berapa hari ini, tidak ada APH yang menghubungi saya, karena benar saya tidak ada melakuan usaha itu lagi, katanya.
Di akhir pernyataan, Budi kembali menegaskan bantahannya. “Sekali lagi saya tegaskan, informasi tersebut tidak sesuai fakta dan telah merugikan namanya” pungkasnya.
Menurutnya, isu mengenai dirinya sebagai pemasok BBM jenis solar ke salah satu perusahaan di Karimun ini telah menarik perhatian para pengusaha dan menjadi pembicaraan di berbagai melalui aplikasi WhatsApp, pungkasnya.
Untuk diketahui dugaan praktik bisnis penyalahgunaan BBM ilegal minyak solar dari kapal tanker dengan cara Ship to Ship (STS) dari Selat Malaka merajalela merambah ke sektor industri besar di Pulau Karimun , yang mana seharusnya menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum.
Modus dengan cara Ship to Ship (STS) dari Selat Malaka tersebut dijual kembali ke perusahaan industri dengan memberikan keuntungan besar bagi pelaku bisnis. ( Jantua / JMS).






