Selasa, 9 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Narkotika Dimusnahkan Sama dengan Menyelamatkan 28 Ribu Jiwa Dari Bahaya Narkoba

Redaksi
20 November 2025
di BINTAN
0
Narkotika Dimusnahkan Sama dengan Menyelamatkan 28 Ribu Jiwa Dari Bahaya Narkoba
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau memusnahkan ribuan gram narkotika dari hasil pengungkapan kasus selama Oktober 2025.

Polda Kepri memusnahkan 3 jenis narkoba, sabu, ganja dan ekstasi hasil tangkapan selama Oktober 2025.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
24

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
20

Barang haram itu di basmi menggunakan api, air panas hingga blender di lobi Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (20/11/2025).

Sejumlah instansi terkait ikut menyaksikan jalannya pemusnahan, mulai dari BNN Kepri, BPOM Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, Bea Cukai Batam, hingga DPD Granat Kepri.

Wadirresnarkoba AKBP Achmad Suherlan mengungkap, 3 jenis narkoba itu berasal dari 9 laporan polisi dengan total 13 tersangka dari berbagai daerah di Kepri.

“Ada tiga jenis narkoba yang dimusnahkan, sabu menjadi yang terbanyak,” kata Achmad saat pemusnahan.

Adapun jenis sabu yang dimusnahkan seberat 1.388,33 gram dari total 1.424,18 gram. Disusul ganja sebanyak 4.151,63 gram dari total 4.186,63 gram, serta 292 butir ekstasi dari total 307 butir.

Sebagian kecil barang bukti disimpan untuk keperluan persidangan dan pemeriksaan laboratorium.

Tak hanya angka yang besar, cara pemusnahannya pun menarik perhatian. Ganja dibakar di wadah khusus, sabu dicampur ke dalam air panas hingga larut.

Sedangkan butiran ekstasi dihancurkan menggunakan blender sebelum dialirkan ke tempat pemusnahan.

Achmad menyebut semua proses dilakukan terbuka di hadapan tamu undangan.

“Ini komitmen kami agar barang bukti benar-benar dimusnahkan dan tidak ada celah penyalahgunaan,” katanya.

Achmad menerangkan, pemusnahan tersebut setara dengan penyelamatan sekitar 28 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

“Polda Kepri dengan tegas akan terus memperkuat sinergi pemberantasan melalui program P4GN serta operasi rutin di wilayah rawan,” sebutnya.

Seluruh tersangka dari kasus ini dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika, mulai dari Pasal 111, 112, 114, Pasal 132, hingga Pasal 127, sesuai peran masing-masing dalam jaringan peredaran. ( Gordon ).

Tags: Narkotika Dimusnahkan Sama dengan Menyelamatkan 28 Ribu Jiwa Dari Bahaya Narkoba
Sebelumnya

Segel Bea Cukai Rusak, Julius Katakan Ini Kelalaian

Berikutnya

Ahli Pidana USU Bongkar Kelemahan Dakwaan Pemalsuan Surat, Unsur Pasal 263 Dinilai Tidak Terpenuhi

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
24
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
20
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
17

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GIAS Soroti Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Ilegal di Kawasan Galangan Kapal Batam, Minta Aparat Bertindak Tegas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Diminta Tegas , Ada Bisnis BBM Solar Ilegal di Karimun Bernilai Miliaran

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.