Keprionline.co.id, Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau memusnahkan ribuan gram narkotika dari hasil pengungkapan kasus selama Oktober 2025.
Polda Kepri memusnahkan 3 jenis narkoba, sabu, ganja dan ekstasi hasil tangkapan selama Oktober 2025.
Barang haram itu di basmi menggunakan api, air panas hingga blender di lobi Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (20/11/2025).
Sejumlah instansi terkait ikut menyaksikan jalannya pemusnahan, mulai dari BNN Kepri, BPOM Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, Bea Cukai Batam, hingga DPD Granat Kepri.
Wadirresnarkoba AKBP Achmad Suherlan mengungkap, 3 jenis narkoba itu berasal dari 9 laporan polisi dengan total 13 tersangka dari berbagai daerah di Kepri.
“Ada tiga jenis narkoba yang dimusnahkan, sabu menjadi yang terbanyak,” kata Achmad saat pemusnahan.
Adapun jenis sabu yang dimusnahkan seberat 1.388,33 gram dari total 1.424,18 gram. Disusul ganja sebanyak 4.151,63 gram dari total 4.186,63 gram, serta 292 butir ekstasi dari total 307 butir.
Sebagian kecil barang bukti disimpan untuk keperluan persidangan dan pemeriksaan laboratorium.
Tak hanya angka yang besar, cara pemusnahannya pun menarik perhatian. Ganja dibakar di wadah khusus, sabu dicampur ke dalam air panas hingga larut.
Sedangkan butiran ekstasi dihancurkan menggunakan blender sebelum dialirkan ke tempat pemusnahan.
Achmad menyebut semua proses dilakukan terbuka di hadapan tamu undangan.
“Ini komitmen kami agar barang bukti benar-benar dimusnahkan dan tidak ada celah penyalahgunaan,” katanya.
Achmad menerangkan, pemusnahan tersebut setara dengan penyelamatan sekitar 28 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
“Polda Kepri dengan tegas akan terus memperkuat sinergi pemberantasan melalui program P4GN serta operasi rutin di wilayah rawan,” sebutnya.
Seluruh tersangka dari kasus ini dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika, mulai dari Pasal 111, 112, 114, Pasal 132, hingga Pasal 127, sesuai peran masing-masing dalam jaringan peredaran. ( Gordon ).




