Minggu, 18 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Narkotika Dimusnahkan Sama dengan Menyelamatkan 28 Ribu Jiwa Dari Bahaya Narkoba

Redaksi
20 November 2025
di BINTAN
0
Narkotika Dimusnahkan Sama dengan Menyelamatkan 28 Ribu Jiwa Dari Bahaya Narkoba
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau memusnahkan ribuan gram narkotika dari hasil pengungkapan kasus selama Oktober 2025.

Polda Kepri memusnahkan 3 jenis narkoba, sabu, ganja dan ekstasi hasil tangkapan selama Oktober 2025.

Baca Juga

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

4 September 2026
25
SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

28 Agustus 2026
23

Barang haram itu di basmi menggunakan api, air panas hingga blender di lobi Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (20/11/2025).

Sejumlah instansi terkait ikut menyaksikan jalannya pemusnahan, mulai dari BNN Kepri, BPOM Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, Bea Cukai Batam, hingga DPD Granat Kepri.

Wadirresnarkoba AKBP Achmad Suherlan mengungkap, 3 jenis narkoba itu berasal dari 9 laporan polisi dengan total 13 tersangka dari berbagai daerah di Kepri.

“Ada tiga jenis narkoba yang dimusnahkan, sabu menjadi yang terbanyak,” kata Achmad saat pemusnahan.

Adapun jenis sabu yang dimusnahkan seberat 1.388,33 gram dari total 1.424,18 gram. Disusul ganja sebanyak 4.151,63 gram dari total 4.186,63 gram, serta 292 butir ekstasi dari total 307 butir.

Sebagian kecil barang bukti disimpan untuk keperluan persidangan dan pemeriksaan laboratorium.

Tak hanya angka yang besar, cara pemusnahannya pun menarik perhatian. Ganja dibakar di wadah khusus, sabu dicampur ke dalam air panas hingga larut.

Sedangkan butiran ekstasi dihancurkan menggunakan blender sebelum dialirkan ke tempat pemusnahan.

Achmad menyebut semua proses dilakukan terbuka di hadapan tamu undangan.

“Ini komitmen kami agar barang bukti benar-benar dimusnahkan dan tidak ada celah penyalahgunaan,” katanya.

Achmad menerangkan, pemusnahan tersebut setara dengan penyelamatan sekitar 28 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

“Polda Kepri dengan tegas akan terus memperkuat sinergi pemberantasan melalui program P4GN serta operasi rutin di wilayah rawan,” sebutnya.

Seluruh tersangka dari kasus ini dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika, mulai dari Pasal 111, 112, 114, Pasal 132, hingga Pasal 127, sesuai peran masing-masing dalam jaringan peredaran. ( Gordon ).

Tags: Narkotika Dimusnahkan Sama dengan Menyelamatkan 28 Ribu Jiwa Dari Bahaya Narkoba
Sebelumnya

Segel Bea Cukai Rusak, Julius Katakan Ini Kelalaian

Berikutnya

Ahli Pidana USU Bongkar Kelemahan Dakwaan Pemalsuan Surat, Unsur Pasal 263 Dinilai Tidak Terpenuhi

Berita Terkait

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng
BINTAN

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

4 September 2026
25
SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa
BINTAN

SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

28 Agustus 2026
23
Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga
BINTAN

Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga

19 Agustus 2026
28

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Orang Diduga Pengguna Narkoba Terjaring Raziah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan di Karimun, Iskandar Tio: “Saya Difitnah”, Nama Baik Saya Dicemarkan Oleh Nia Wulandari Bagus Selaku Direktur Utama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Bagikan Masker ke Pengguna Jalan, Jumlah Kasus ISPA Naik 38 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemeran Video Mesum yang Viral Diamankan Polisi dan Masih ABG

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.