Selasa, 13 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Temuan Barang yang Mau Kadaluwarsa di Toko Melody, Perpat Karimun Minta Warga Karimun Teliti Saat Beli Barang di Toko – toko

Redaksi
12 November 2025
di KARIMUN
0
Temuan Barang yang Mau Kadaluwarsa di Toko Melody, Perpat Karimun Minta Warga Karimun Teliti Saat Beli Barang di Toko – toko

Ketua Perkumpulan Anak Tempatan (PERPAT) Kabupaten Karimun, Mecky ( pakai kopiah ) dan Tim sidak dari Disperindag Karimun. ( Foto Dok / Jantua ),

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Karimun – Ketua Perkumpulan Anak Tempatan (PERPAT) Kabupaten Karimun, Mecky meminta masyarakat Karimun teliti saat membeli barang di toko, temuan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Karimun terkait barang yang mau kadaluarsa di Toko Melody menjadi bukti pengelola toko masih memajang barang yang mau kadaluarsa untuk di jual, ujar Mecky.

Seharusnya barang-barang yang mau kadaluwarsa sudah harus ditarik dari toko tetapi realitanya masih ada temuan dari tim sidak Disperindag Karimun, Sementara ajuran Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) mewajibkan penarikan produk yang akan kedaluwarsa dari pasaran, idealnya seminggu sebelum tanggal kedaluwarsa. Jadi warga Karimun kalau mau membeli barang untuk selalu mengecek tanggal kedaluwarsa sebelum membeli produk, sesuai dengan prinsip Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa, ujar Mecky pada media, Rabu ( 12/11/2025 ).

Baca Juga

PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

11 Oktober 2026
26
Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

6 Oktober 2026
99

Selain itu, Perpat juga meminta supaya Disperindag Karimun bukan hanya melakukan sidak di Toko Melody tetapi harus menelusuri semua toko-toko yang ada di Karimun, hal ini untuk menghindari masyarakat Karimun dari barang-barang dan makanan yang sudah tidak layak komsumsi, ujar Mecky.

Sebelelumnya Kabid Perdagangan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan SDM Karimun, Suhaimi Simbolon, mengatakan, sidak di Toko Melody 1 dan 2 ada kita temukan barang yang sudah mau kadaluwarsa, dan kita sudah saya sampaikan kepada pengelola toko untuk mengembalikannya ke Distributor dan sesuai dengan Undang-undang Konsumen barang yang sudah masuk kadaluarsa itu wajib dikembalikan,” ujar Suhaimi Simbolon kepada media disela-sela sidak.

“Jadi barang yang mau kadaluarsa yang kita temukan ini tidak bisa kita sita karena ini barang kosmetik biasanya diretur atau dikembalikan, karena pemusnahannya itu butuh prosedur baik dari produsen maupun dari kita lingkungan hidup.” kata Suhaimi Simbolon. ( Jantua / JMS ).

Sebelumnya

Nikson Situmorang Ajak Seluruh Pelaku Usaha Daftar Sebagai Calon Kadin Kota Batam

Berikutnya

40 Kepala Keluarga di Bintan Dapat Renovasi Rumah Dari Perkim Kepri

Berita Terkait

PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup
KARIMUN

PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

11 Oktober 2026
26
Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan
KARIMUN

Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

6 Oktober 2026
99
Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia
KARIMUN

Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

6 Oktober 2026
34

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.