Kamis, 15 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Oknum Camat Diringkus Polisi Saat Gunakan Sabu di Ruang Kerja

Redaksi
11 November 2025
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Oknum Camat Diringkus Polisi Saat Gunakan Sabu di Ruang Kerja

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas menangkap seorang oknum camat aktif di Kecamatan Siantan Tengah berinisial A (57) karena kedapatan menggunakan sabu di ruang kerjanya. ( Foto Saparuddin ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Anambas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas menangkap seorang oknum camat aktif di Kecamatan Siantan Tengah berinisial A (57) karena kedapatan menggunakan sabu di ruang kerjanya.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 23.23 WIB di Kantor Camat Siantan Tengah.

Baca Juga

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

6 Oktober 2026
45
Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

6 Oktober 2026
38

Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas IPTU Kristian, memimpin langsung penggerebekan.

Dari lokasi, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,23 gram, alat isap (bong), dan tisu pembungkus.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, A mendapatkan sabu dari E (43), warga Desa Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah.

Tim kemudian bergerak cepat dan menangkap E di rumahnya pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 00.01 WIB, dengan barang bukti dua paket sabu seberat total 1,08 gram.

Penyelidikan berlanjut hingga polisi menangkap D (29), seorang nelayan asal Desa Munjan, Kecamatan Siantan Timur, pada Sabtu sore (8/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari tangan D, disita satu paket sabu kecil dan buku tabungan BRI yang diduga digunakan untuk transaksi.

Ketiga pelaku kemudian menjalani tes urine di RSUD Tarempa, dan hasilnya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Kami sangat menyesalkan keterlibatan seorang pejabat pemerintahan dalam kasus narkotika. Namun, kami tegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, siapa pun dia. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres kepada media, Selasa ( 11/11/2025).

Ia juga memastikan pihaknya akan terus menelusuri jaringan peredaran sabu di wilayah Anambas.

“Kami berkomitmen menjadikan Anambas bersih dari narkoba. Masyarakat kami ajak untuk berani melapor bila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. ( Saparuddin ).

Sebelumnya

PPPK Keluhkan Sistim Laporan Berbasis Digital Memperlambat Pelanyanan

Berikutnya

Nelayan Temukan Mayat Terapung di Perairan Singkep Selatan

Berita Terkait

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah
KEPRI TANJUNGPINANG

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

6 Oktober 2026
45
Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM
KEPRI TANJUNGPINANG

Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

6 Oktober 2026
38
KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia
KEPRI TANJUNGPINANG

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia

6 Oktober 2026
28

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelaku Pemerasan Meminta Maaf Kepada Korban

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan di Karimun, Iskandar Tio: “Saya Difitnah”, Nama Baik Saya Dicemarkan Oleh Nia Wulandari Bagus Selaku Direktur Utama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.