Keprionline.co.id, Batam – Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, kepada awak media di lobi Kejari Batam, Senin (6/10/2025), menjelaskan bahwa penetapan AO sebagai tersangka merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) oleh Hotel Da Vienna Boutique Batam sejak tahun 2020 hingga 2024.
“Penyidik telah memperoleh empat alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk yang mengarah pada adanya perbuatan melawan hukum,” ujar Wayan.
Menurut Wayan, perbuatan AO menguntungkan diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi dan telah menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah.
“Sejak hotel Da Vienna Boutique Batam beroperasi sekitar tahun 2015, AO selaku pemilik perusahaan kerap mengambil uang dari keuangan hotel untuk kepentingan pribadi. Perbuatan tersebut dilakukan berulang setiap tahun sehingga kemampuan keuangan hotel menjadi tidak stabil,” tegasnya.
Akibatnya, pajak atas jasa hotel yang sudah dipungut tidak disetorkan ke kas daerah karena digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Terhitung sejak tahun 2020 hingga 2024, Hotel Da Vienna Boutique Batam tidak lagi menyetorkan PBJT atas jasa hotel ke kas daerah, meskipun Pemerintah Kota Batam telah melakukan berbagai upaya persuasif hingga tindakan represif berupa pemasangan spanduk pada objek pajak,” ungkap Wayan.
Ia menambahkan, AO juga tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pajak tersebut. Bahkan, pada periode September hingga Desember 2024, AO menjual Hotel Da Vienna Boutique Batam kepada PT Mahkota Metro Indonesia untuk menghindari tanggung jawab pajak.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yang dialami Pemerintah Kota Batam akibat perbuatan AO mencapai Rp3.785.520.316,78.
“AO diduga melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” jelas Wayan.
Untuk memperlancar penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap AO berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor: Print-5212/L.10.11/Fd.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025.
“Tersangka telah dibawa dan dititipkan di Rutan Batam untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Wayan.
Ia menegaskan, tim penyidik masih terus mendalami fakta-fakta hukum dalam perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Kami juga akan menindak tegas siapa pun yang mencoba mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tutupnya. ( Nilawty ).






