Selasa, 30 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Jaksa Tahan Direktur PT Daviena Alam Semesta

Redaksi
6 Oktober 2025
di BATAM
0
Jaksa Tahan Direktur PT Daviena Alam Semesta

Jaksa Tahan Direktur PT Daviena Alam Semesta inisial AO sebagai tersangka. ( Foto Nilawty ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, kepada awak media di lobi Kejari Batam, Senin (6/10/2025), menjelaskan bahwa penetapan AO sebagai tersangka merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) oleh Hotel Da Vienna Boutique Batam sejak tahun 2020 hingga 2024.

“Penyidik telah memperoleh empat alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk yang mengarah pada adanya perbuatan melawan hukum,” ujar Wayan.

Baca Juga

INTI Kepri Harap HKTI Jadi Motor Kebangkitan Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah

Nyanyang Haris Pratamura Resmi Pimpin HKTI Kepri, Wamentan Luncurkan Gerbang Pangan

30 Juni 2026
13
INTI Kepri Harap HKTI Jadi Motor Kebangkitan Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah

INTI Kepri Harap HKTI Jadi Motor Kebangkitan Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah

29 Juni 2026
6

Menurut Wayan, perbuatan AO menguntungkan diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi dan telah menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah.

“Sejak hotel Da Vienna Boutique Batam beroperasi sekitar tahun 2015, AO selaku pemilik perusahaan kerap mengambil uang dari keuangan hotel untuk kepentingan pribadi. Perbuatan tersebut dilakukan berulang setiap tahun sehingga kemampuan keuangan hotel menjadi tidak stabil,” tegasnya.

Akibatnya, pajak atas jasa hotel yang sudah dipungut tidak disetorkan ke kas daerah karena digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Terhitung sejak tahun 2020 hingga 2024, Hotel Da Vienna Boutique Batam tidak lagi menyetorkan PBJT atas jasa hotel ke kas daerah, meskipun Pemerintah Kota Batam telah melakukan berbagai upaya persuasif hingga tindakan represif berupa pemasangan spanduk pada objek pajak,” ungkap Wayan.

Ia menambahkan, AO juga tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pajak tersebut. Bahkan, pada periode September hingga Desember 2024, AO menjual Hotel Da Vienna Boutique Batam kepada PT Mahkota Metro Indonesia untuk menghindari tanggung jawab pajak.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yang dialami Pemerintah Kota Batam akibat perbuatan AO mencapai Rp3.785.520.316,78.

“AO diduga melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” jelas Wayan.

Untuk memperlancar penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap AO berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor: Print-5212/L.10.11/Fd.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025.

“Tersangka telah dibawa dan dititipkan di Rutan Batam untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Wayan.

Ia menegaskan, tim penyidik masih terus mendalami fakta-fakta hukum dalam perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Kami juga akan menindak tegas siapa pun yang mencoba mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tutupnya. ( Nilawty ).

Sebelumnya

Dua Kepala Dinas di Lingkungan Pemkab Karimun Mundur

Berikutnya

Imigrasi Lirik Batam Sebagai Program Percontohan Nasional

Berita Terkait

INTI Kepri Harap HKTI Jadi Motor Kebangkitan Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah
BATAM

Nyanyang Haris Pratamura Resmi Pimpin HKTI Kepri, Wamentan Luncurkan Gerbang Pangan

30 Juni 2026
13
INTI Kepri Harap HKTI Jadi Motor Kebangkitan Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah
BATAM

INTI Kepri Harap HKTI Jadi Motor Kebangkitan Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah

29 Juni 2026
6
Lima Etnis Batak Bentuk Tim Cari Aset ISENABASA
BATAM

Lima Etnis Batak Bentuk Tim Cari Aset ISENABASA

29 Juni 2026
9

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jumaga Nadeak S.H Terpilih Sebagai Ketua LPPD Provinsi Kepri Periode 2021- 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Jalur Tikus Pengiriman Barang dari Batam ke Riau, Pengawasan FTZ Kembali Disorot

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan di Karimun, Iskandar Tio: “Saya Difitnah”, Nama Baik Saya Dicemarkan Oleh Nia Wulandari Bagus Selaku Direktur Utama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • WNA Amerika Pembunuh Ibu dalam Koper di Bali Bebas Oktober 2021

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • HKTI Kepri Gelar Musda dan Lantik Pengurus Baru, Luncurkan Gerakan Ketahanan Pangan dari Pekarangan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Karimun Siap 100 Persen Jadi Tuan Rumah POPDA X Kepri 2026, Targetkan Perputaran Ekonomi Rp4,2 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Tebar Ribuan Tukik Cumi-cumi di Perairan Bangka, Dukung Kelestarian Ekosistem Laut dan Nelayan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nyanyang dan Kepala BNPT Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat, Dompak Jadi Prioritas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.