Rabu, 4 November 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Dalam Satu Bulan Satnarkoba Berhasil Ringkus 16 Pelaku Pengguna dan Pengedar sabu

Redaksi
14 Februari 2025
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Dalam Satu Bulan Satnarkoba Berhasil Ringkus 16 Pelaku Pengguna dan Pengedar sabu

16 orang tersangka narkoba berhasil di tangkap dalam kasus peredaran, pengguna dan bandar narkoba di Tanjungpinang. ( Youlita ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Dalam satu bulan Satnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil amankan 16 orang tersangka yang terdiri dari pengguna, pengedar, dan bandar narkoba, Jumat (14/02/2025).

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, didampingi Kasat Narkoba AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan para tersangka narkoba yang diamankan ini, terdiri dari 14 laki-laki dan 2 perempuan dengan rentang usia 24 hingga 58 tahun.

Baca Juga

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

3 November 2026
9
Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

15 Oktober 2026
17

“Dari 16 tersangka, 14 di antaranya adalah laki-laki dan 2 perempuan, yang ditangkap di sejumlah tempat di kota Tanjungpinang,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, jajaran Satreskrim Narkoba Polresta Tanjungpinang menyita berbagai jenis narkotika jenis Sabu 251,32 gram, Pil ekstasi 7 butir, dan Ganja 6,3 gram.

“Barang bukti terbesar yang berhasil disita adalah 11 paket sabu seberat 20 gram di Jalan Cempedak, Kampung Baru, Kota Tanjungpinang,” terang Kapolresta

Lebih lanjut, para tersangka diamankan dari berbagai lokasi di Tanjungpinang, termasuk pemukiman, penginapan, dan beberapa titik lainnya. Polisi mengidentifikasi bahwa transaksi narkoba umumnya dilakukan di penginapan dan rumah kos.

“Seluruh tersangka beroperasi di Tanjungpinang dengan suplai narkoba berasal dari Bintan, Batam, dan Tanjung Balai Karimun,. Tidak ada residivis, semua pemain baru,” sambungnya.

Saat ini, seluruh tersangka tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para pelaku terancam hukuman penjara 5 hingga 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar” tutupnya. ( Youlita ).

Tags: Dalam Satu Bulan Satnarkoba Berhasil Ringkus 16 Pelaku Pengguna dan Pengedar sabu
Sebelumnya

Pelaku Curanmor dan Kasus Cabul Berhasil Ditangkap Polisi

Berikutnya

Gaji Belum Dibayarkan, Petugas Kebersihan Datangi Dinas Lingkungan Hidup

Berita Terkait

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air
KEPRI TANJUNGPINANG

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

3 November 2026
9
Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN
KEPRI TANJUNGPINANG

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

15 Oktober 2026
17
Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah
KEPRI TANJUNGPINANG

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

6 Oktober 2026
47

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan

    Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua MPI-KK Rasno Buka Sosialisasi Rencana Eksploitasi Biji Timah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Di Forum Konsultasi Publik Sijabat Akui Pemerintah Minim Libatkan Media

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepri Kini Punya Cold Storage Menyimpan Cabai, Mampu Bertahan Hingga 3 Bulan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kabar Yuliana & Yuliani Kembar Siam Pertama yang Berhasil Dioperasi di Indonesia, Sukses Jadi Dokter

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.