Sabtu, 2 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Belasan Ribu Botol Miras Dimusnahkan

Redaksi
4 Februari 2025
di BINTAN
0
Belasan Ribu Botol Miras Dimusnahkan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melakukan pemusnahan belasan ribu botol minuman keras (miras) dan ratusan dus rokok FTZ di Halaman Kantor Kejari Bintan. ( Foto Popy ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Bintan  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melakukan pemusnahan belasan ribu botol minuman keras (miras) dan ratusan dus rokok FTZ di Halaman Kantor Kejari Bintan.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana itu disaksikan juga oleh Polres Bintan, Loka Pom Tanjungpinang, Kodim 0315/Tanjungpinang, BC Tanjungpinang, dan PN Tanjungpinang.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
13

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
17

Kajari Bintan, Andi Sasongko mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penaganan perkara pidana umum (Pidum) dan pidana khusus (Pidsus) selama 2024.

“Semua barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Barang bukti itu berasal dari 19 perkara Pidum dan Pidsus,” kata Andi Sasongko, Selasa 4 Februari 2025.

Barang bukti dari pidsus yaitu cukai ada 2 perkara dan kepabeanan 1 perkara. Diantaranya miras sebanyak 12.096 botol yang terdiri dari 778 karton merek Civas, 212 karton merek Jameson, dan 10 karton merek Feudi Bizantin Limited Edition.

Lalu, 2 karton merek Glenfiddich, 4 karton merek Feudi Bizantin Core Meum, 12 karton merek Feudi Bizantin IL Rabdomante serta 8 karton Feudi Bizantin Passofino.

Kemudian rokok FTZ sebanyak 611 dus rokok merek Hmild yang terdiri 498 dus rokok Hmild Putih dan 113 dus rokok Hmild Hitam.

“Lalu ada 2 buah gunting, 14 unit Handphone (Hp), 28 helai pakaian bebas, dan beberapa item barang lainnya,” katanya.

Sedangkan barang bukti dari penanganan pidum ada 16 kasus. Diantaranya persetubuhan ada 7 kasus, imigrasi ada 1 kasus, perikanan ada 1 kasus, pencurian ada 5 kasus, penipuan ada 1 perkara, dan lingkungan hidup ada 1 kasus.

“Semua barang dimusnahkan dengan cara dibrusak dengan loder (alat berat) serta dibakar. Setelah hancur baru ditimbun,” sebutnya.

Barang ini dimusnahkan berdasarkan keputusan hakim, dan ini sebagai langkah mencegah kerugian negara yang lebih besar. (P23)

Tags: " kata Andi Sasongko2 karton merek Glenfiddich212 karton merek JamesonBC Tanjungpinangdan PN Tanjungpinang. Kajari BintanKodim 0315/TanjungpinangLoka Pom Tanjungpinang
Sebelumnya

Safri Firdiansyah Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Dana COD JNE

Berikutnya

Besok PLN Karimun Akan Lakukan Pemadaman Bergilir

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
13
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
17
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
13

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari dan Kasipidsus Menghindar Saat Aksi Damai di Kanto Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Siswa SD Swasta Maitreyawira Karimun Raih Juara I Perlombaan Karate Kategori Kumite

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Resmikan Jembatan Gantung Tok Kenot, Akses Tebias–Sungai Asam Semakin Lancar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perombakan Total! Wakapolres Hingga Kapolsek di Karimun Berganti

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Serahkan Kursi Roda untuk Warga Kundur Utara yang Lumpuh Akibat Stroke

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Satlantas Turun ke Sekolah! Pelajar SMPN 1 Karimun Dapat Edukasi Tertib Lalu Lintas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.