Jumat, 21 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Penyidik Kejari Anambas Dalami pihak lain Terlibat Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan

Redaksi
14 Januari 2025
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Korupsi Hampir Rp2 Milyar Mantan Sekretaris DPRD Batam Divonis 6 Tahun Bui

Ilustrasi korupsi

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Anambas Kepri – Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany, SH mengakui pihaknya terus melakukan pendalaman kasus dugaan kasus korupsi pembangunan puskesmas Siantan Selatan, pasca ditetapkannya BS selaku tersangka Kamis (9/1/2025) kemarin.

Usai penetapan BS sebagai tersangka, dan kemungkinan ada keterlibatan pihak-pihak lain, dan pendalaman ini kita lakukan berdasarkan keterangan-keterangan 14 saksi yang sebelumnya sudahkita periksa, ujar Bambang Wiratdany.

Baca Juga

Ungkap Penyelundupan 1,3 Ton ketamine di Perairan Bintan, Gubernur Kepri Berikan Apresiasi Kepada Aparat

Ungkap Penyelundupan 1,3 Ton ketamine di Perairan Bintan, Gubernur Kepri Berikan Apresiasi Kepada Aparat

19 Agustus 2026
12
Ketua DPRD Kepri Terima Kunjungan Silaturahmi Kajati Kepri

Ketua DPRD Kepri Terima Kunjungan Silaturahmi Kajati Kepri

19 Agustus 2026
15

Dalam kasus korupsi pembangunan puskesmas Siantan ini, Kejari Anambas sudah mendapatkan keterangan ahli, surat laporan hasil audit kerugian negara, dan menyita kurang lebih 59 dokumen terkait pembangunan Puskesmas Siantan Selatan.

Tersangka BS, pada saat itu, merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pembangunan Puskesmas Siantan Selatan tahun 2019 lalu pada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas.

Tersangka BS menandatangani kontrak dengan CV Samudera Jaya Perkasa dengan nilai Rp 7.783.215.755. Dan BS menyetujui permohonan pembayaran uang muka 30 %.

Hal yang fatal yang ditemui yaitu BS menyetujui permohonan pembayaran uang muka 30 % namun tidak dilengkapi persyaratan yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Perundang-undangan yang berlaku dalam kontrak.

Penggunaan uang muka yang tidak terencana oleh penyedia pekerjaan kontruksi dan kurangnya pengendalian dalam pelaksanaan kontrak oleh PPK, telah menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak mungkin diselesaikan oleh penyedia pekerjaan kontruksi, hingga berakhirnya masa pelaksanaan tanggal 22 Desember 2019.

Dari kejadian itu penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp 880.403.114.

Dan hasil kesimpulan itu tim penyidik menetapkan BS sebagai tersangka dan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo.

Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021.

Surat perintah penahanan terhadap BS dikelurkan Kejari Anambas selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Kepulauan Anambas. ( Redaksi ).

Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam rangkaian dugaan kasus korupsi pembangunan puskesmas Siantan Selatan, pasca ditetapkannya BS selaku tersangka Kamis (9/1/2025) kemarin.

Demikian disampaikan, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany, SH kepada media saat dikonfirmasi, Selasa (14/01/2025)  melalui pesan whatsAppnya.

” Saat ini penyidik masih terus bekerja pasca ditetapkanya BS sebagai tersangka, kemungkinan-kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain masih didalami kita lihat aja nanti,” ucapnya. ( Redaksi ).

Tags: Penyidik Kejari Anambas Dalami pihak lain Terlibat Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan
Sebelumnya

PT Indojaya Agrinusa Salurkan Ribuan Telur Ayam di Bintan, Dukung Pencegahan Stunting

Berikutnya

Tahun 2024 Arus Peti Kemas Mengalami Peningkatan di Bandingkan Tahun 2023

Berita Terkait

Ungkap Penyelundupan 1,3 Ton ketamine di Perairan Bintan, Gubernur Kepri Berikan Apresiasi Kepada Aparat
KEPRI TANJUNGPINANG

Ungkap Penyelundupan 1,3 Ton ketamine di Perairan Bintan, Gubernur Kepri Berikan Apresiasi Kepada Aparat

19 Agustus 2026
12
Ketua DPRD Kepri Terima Kunjungan Silaturahmi Kajati Kepri
KEPRI TANJUNGPINANG

Ketua DPRD Kepri Terima Kunjungan Silaturahmi Kajati Kepri

19 Agustus 2026
15
Gubenur Ansar menyeruhkan Kerukunan untuk Menjaga Stabilitas Pembangunan
KEPRI TANJUNGPINANG

Gubenur Ansar menyeruhkan Kerukunan untuk Menjaga Stabilitas Pembangunan

19 Agustus 2026
10

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Berbagi Berkat PMB Bidan Doris Pasaribu Salurkan Beras 100 Kg ke Dua Panti Asuhan

    Berbagi Berkat PMB Bidan Doris Pasaribu Salurkan Beras 100 Kg ke Dua Panti Asuhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral di Media, Bantahan Sang Ayah: Hak Asuh Anak Bukan Keputusan Sepihak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapten Inf Lamhot Parningotan Sihaloho Dipercaya Menjadi Komandan Upacara Penuruan Bendera HUT RI Ke 81 Tahun di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Soroti Pengelolaan Aset Pemkab Lingga Senilai Rp 3,5 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Pengendali Jaringan Narkoba di Planet Group, Basri Masuk DPO Bareskrim Polri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua IWO Batam Akan Bawa Kasus Perampasan HP Saat Peliputan Penggerebekan F1 Planet

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Methamphemine Seberat 2,6 Ton Berhasil Diamankan Bea Cukai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun beri kejutan HUT Ke-81 Mahkamah Agung RI di PN Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.