Rabu, 29 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Cabuli Anak Dibawah Umur, Tiga Pria di Bintan Timur Diringkus Polisi

Kepri Online
15 Agustus 2024
di BINTAN
0

Tiga pelaku pencabulan bocah 14 tahun diringkus Satreskrim Polres Bintan.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

BINTAN – Tiga pelaku pencabulan bocah 14 tahun di Bintan Timur berhasil diringkus Satreskrim Polres Bintan, Rabu 14 Agustus 2024.

Ketiga pelaku inisial ATA (19), YN (25) dan MB (19) merudapaksa korban pada Senin, 12 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, di Kp. Kolong Enam RT : 001/ RW : 022, Kelurahan Kijang Kota.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
11

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
14

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong mengatakan, bahwa ketiga pelaku mencabuli korban secara bergantian sebanyak delapan kali.

“Ketiga pelaku mencabuli korban di sebuah pondok yang berada di Kelurahan Kijang Kota, ” kata AKP Marganda.

Ia menyebut, kronologi pencabulan ini bahwa salah satu tersangka baru mengenal korban melalui sosial media (sosmed).

“Pelaku baru kenal di sosmed, lalu menjemput korban di Tanjungpinang hingga di bawa ke Kijang,” ujarnya.

Selanjutnya atas kejadian tersebut pelapor (orang tua) merasa tidak terima, dan melaporkan kejadian ke Polres Bintan untuk dilakukan proses hukum.

Atas laporan, Polisi langsung melakukan rangkaian penangkapan dan meringkus ketiga pelaku di Kecamatan Bintan Timur.

“Kita amankan ketiga pelaku di Bintan Timur semalam pukul 23.30 WIB,” tegasnya.

Atas perbuatan ketiga pelaku disangkakakan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E, dan Atau Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

“Terancam hukuman kurungan selama 14 tahun penjara,” tuturnya.

Kasat menghimbau kepada orang tua agar lebih dekat menjaga, dan mengawasi anak hingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Peran orang tua sangat didambakan berkaitan dengan pengawasan melekat terhadap anak,” tutupnya. (P23)

Sebelumnya

Pembahasan APBD Perubahan 2024, Diproyeksi Pendapatan Mengalami Peningkatan

Berikutnya

Polres Karimun Ambil Peran Sukseskan Program PIN

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
11
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
14
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
11

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kapolres Karimun Turun Langsung, Hibur Keluarga Korban Laka Lantas

    Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Batam Gelar Razia WNA di Proyek Marina City

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Siswa SD Swasta Maitreyawira Karimun Raih Juara I Perlombaan Karate Kategori Kumite

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkotika di Karimun, Empat Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 477 Personel Dimutasi, Polda Kepri Lakukan Penyegaran dan Rotasi Jabatan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemko Batam Kalah di Sidang Komisi Informasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Turun Langsung, Hibur Keluarga Korban Laka Lantas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT Timah (Persero) Tbk Raup Laba Rp1,31 Triliun di Tengah Kenaikan Harga Timah Global

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.