Jumat, 7 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Cabuli Anak Dibawah Umur, Tiga Pria di Bintan Timur Diringkus Polisi

Kepri Online
15 Agustus 2024
di BINTAN
0

Tiga pelaku pencabulan bocah 14 tahun diringkus Satreskrim Polres Bintan.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

BINTAN – Tiga pelaku pencabulan bocah 14 tahun di Bintan Timur berhasil diringkus Satreskrim Polres Bintan, Rabu 14 Agustus 2024.

Ketiga pelaku inisial ATA (19), YN (25) dan MB (19) merudapaksa korban pada Senin, 12 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, di Kp. Kolong Enam RT : 001/ RW : 022, Kelurahan Kijang Kota.

Baca Juga

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

Taat Pajak Dapat Sembako, UPTD PPD Tanjungbatu Beri Apresiasi kepada Wajib Pajak

25 Juni 2026
14
Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

25 Juni 2026
13

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong mengatakan, bahwa ketiga pelaku mencabuli korban secara bergantian sebanyak delapan kali.

“Ketiga pelaku mencabuli korban di sebuah pondok yang berada di Kelurahan Kijang Kota, ” kata AKP Marganda.

Ia menyebut, kronologi pencabulan ini bahwa salah satu tersangka baru mengenal korban melalui sosial media (sosmed).

“Pelaku baru kenal di sosmed, lalu menjemput korban di Tanjungpinang hingga di bawa ke Kijang,” ujarnya.

Selanjutnya atas kejadian tersebut pelapor (orang tua) merasa tidak terima, dan melaporkan kejadian ke Polres Bintan untuk dilakukan proses hukum.

Atas laporan, Polisi langsung melakukan rangkaian penangkapan dan meringkus ketiga pelaku di Kecamatan Bintan Timur.

“Kita amankan ketiga pelaku di Bintan Timur semalam pukul 23.30 WIB,” tegasnya.

Atas perbuatan ketiga pelaku disangkakakan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E, dan Atau Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

“Terancam hukuman kurungan selama 14 tahun penjara,” tuturnya.

Kasat menghimbau kepada orang tua agar lebih dekat menjaga, dan mengawasi anak hingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Peran orang tua sangat didambakan berkaitan dengan pengawasan melekat terhadap anak,” tutupnya. (P23)

Sebelumnya

Pembahasan APBD Perubahan 2024, Diproyeksi Pendapatan Mengalami Peningkatan

Berikutnya

Polres Karimun Ambil Peran Sukseskan Program PIN

Berita Terkait

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal
BINTAN

Taat Pajak Dapat Sembako, UPTD PPD Tanjungbatu Beri Apresiasi kepada Wajib Pajak

25 Juni 2026
14
Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal
BINTAN

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

25 Juni 2026
13
Lanal Bintan Gelar Bakti Sosial untuk 300 Warga, Wabup Deby Tekankan Pentingnya Kolaborasi
BINTAN

Lanal Bintan Gelar Bakti Sosial untuk 300 Warga, Wabup Deby Tekankan Pentingnya Kolaborasi

24 Juni 2026
15

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelaku Penganiayaan Ojol di Karimun Berhasil Diamankan Polisi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polemik Pembangunan Ruko di Legenda Gemilang, CKTR Batam Tegaskan Bangunan Wajib Ada Lahan Fasum maupun Ruang Terbuka Hijau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Daerah Kebun di Kundur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Buru Video Viral 13 Detik Lele Di Dunia Maya

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lakukan Kujungan ke Sekolah Wilayah Hiterland, Wabup Langsung Tampung Aspirasi Guru

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Granat Kepri Desak BNN Bongkar Aktor Utama Jaringan Narkoba Internasional Batam, Usut Pemilik Ruko, Kendaraan hingga Aliran Dana

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.