Senin, 15 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Polisi Ringkus Pencabulan di Bintan Utara

Kepri Online
4 Juni 2024
di BINTAN
0

Pelaku inisial RS (16) digiring ke Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara atas tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Selasa, (04/6).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

BINTAN – Pelaku inisial RS (16) digiring ke Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara atas tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

Hal ini diungkapkan Panit Reskrim Polsek Bintan Utara, IPDA Mursalim bahwa berdasarkan laporan, pelaku menginap dirumah korban yang merupakan pacarnya itu tanpa sepengetahuan orang tua korban pada Sabtu 01 Juni 2024.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
24

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
20

Mursalim menjelaskan, berawal ada laporan Bhabinkamtibmas ada laporan pencurian.

“Saat ditempat kejadian ada motor terparkir yang diketahui motor itu punya seorang pemuda,” kata IPDA Mursalim. Selasa, (04/6).

Singkat itu, polisi mendalami keberadaan pelaku yang baru keluar dari rumah korban yang merupakan pacarnya disekitar lokasi.

“Mengetahui keberadaan pelaku, kita konfirmasi kepada orang tua korban dan mereka tidak mengetahui ada pria yang menginap dirumahnya. Tak terima kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan hal ini ke Polsek Bintan Utara,” ujarnya.

IPDA Mursalim menambahkan, bahwa pelaku sudah menggagahi korban kurang lebih 30 kali.

“Mereka pacaran sudah setahun, dan pelaku mengakui sudah 30 kali lebih mencabul korban mulai dari rumah korban, rumah pelaku dan ditempat lainnya, ” tambahnya.

Pelaku dilakukan penahanan, dan minta pendampingan kepada Bapas dan juga DP3KB Bintan.

“Atas perbuatannya pelaku disangkakakan pasal perlindungan anak dibawah umur, kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara, ” tutupnya.

Tags: Unit Reskrim Polsek Bintan Utara
Sebelumnya

Satreskrim Polres Bintan Bakal Terbitkan Surat Pemanggilan Mantan PJ Wako Hasan

Berikutnya

Polisi Akan Lakukan Panggilan Kepada  Mantan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
24
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
20
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
17

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Piter Tanjaya Kembali Pimpin INTI Kepri Secara Aklamasi, Siap Perluas Program Sosial hingga 2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolda Kepri Hadiri Penandatanganan Kesepakatan P2MI, Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Rutin Lakukan Fogging di Kundur, Cegah Penyebaran DBD dan Jaga Kesehatan Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GMFI Catat Laba Tumbuh 78 Persen di Kuartal I 2026, Perkuat Ekspansi dan Diversifikasi Bisnis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua IPK Kepri Budi Bukti Purba Rayakan Ulang Tahun ke-51, Momentum Perkuat Solidaritas Organisasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tunda Bayar Rp107 Miliar Jadi Beban, DPRD Soroti Kinerja Pendapatan Daerah Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Berangkatkan Fanny Tampubolon Ikuti Pesparawi Tingkat Nasional ke Papua Barat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sabu 1Kg dan 582 Butir Pil ekstasi Berhasil Digagalkan TNl AL

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.