Keprionline. co.id, Bintan- Unit reserse kriminal Polsek Bintan timur amankan seorang buruh bangunan berisial SL berusia 19 tahun, akibat melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak yang masih berusia dibawah umur, di salah satu Pos Kosong Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan,Rabu (29/05/1024)
AKP Rugianto menjelaskan bahwa aksi pelaku diketahui setelah tetangga korban, menemukan foto korban bersama pelaku, yang kemudian memberitahukan kepada orangtua korban.
“Orangtua korban pada Minggu 26 Mei 2024, melapor ke Polsek Bintan Timur, bahwa anaknya dibawa oleh seorang laki-laki, yang merupakan pacar korban,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolsek Bintan Timur mengatakan, saat dilakukan interogasi pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.
“Korban berusia 13 tahun dibawa oleh pelaku ke sebuah pos kosong, dan dipaksa untuk berhubungan badan,” tambah Kapolsek.
Sementara itu, pelaku SL mengaku baru satu kali berhubungan badan dengan korban dan menjanjikan akan menikahi korban.
“Baru satu kali, di pos kosong di Korindo. Kalau hamil saya janji mau menikahi,” singkatnya. ( Yo23).






