Rabu, 17 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Dua Hari Dibawa Kabur dan Digagahi, Pelaku Pencabulan Diamankan Polisi

Kepri Online
28 Mei 2024
di BINTAN
0

Pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur berhasil dibekuk polisi di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

BINTAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur berhasil bekuk pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto menjelaskan korban dan pelaku diketahui telah berhubungan intim di Pos Kosong, Jl. Korindo RT 003 / RW 001 pada Kamis 23 Mei 2024.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
24

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
20

Aksi pelaku diketahui oleh tetangga pelapor, dan menunjukkan potret pelaku bersama korban sedang melakukan perbuatan tersebut.

“Pelapor bertanya kepada terlapor apa yang telah dilakukan terhadap korban akan tetapi terlapor tidak mengakuinya. Tak terima perbuatan itu, pelapor membawa terlapor dan korban ke Polsek Bintan Timur,” kata AKP Rugianto. Selasa, (28/5).

Lagi, ditambahkan Kapolsek, bahwa pelapor mengakui perbuatannya dan membawa lari korban atau kabur selama dua hari.

Polisi berhasil mengamankan pelaku pada Minggu 26 Mei 2024, malam hari.

“Setelah kita periksa, pelaku mengaku perbuatannya dengan membawa korban kabur selama dua hari, dan telah menyetubuhi korban yang dibawah umur,” jelasnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ;

– Satu helai baju laki-laki merk BIGSTON warna Biru Dongker

– Satu helai celana pendek laki-laki jenis Jeans merk LEVIS warna Biru Dongker

– Satu helai celana dalam laki-laki baju laki-laki warna Biru Dongker.

Kasus ini ditangani langsung oleh Panit Opsnal 1 Reskrim Polsek Bintan Timur, IPTU Richie Putra dan didampingi Panit Opsnal 2 Reskrim, IPDA Sarifuddin Matondang.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 Milliar,” ujarnya.

Polisi akan menindaklanjuti dan berkoordinasi bersama DP3KB Bintan, dan Dinsos Bintan untuk pendampingan, pendalaman, serta rehabilitasi psikologis anak korban.

Tags: polres bintanUnit Reskrim Polsek Bintan
Sebelumnya

Puluhan Sepeda Motor Terjaring Razia di Kijang, Pengendara Ada Bayar Pajak Ditempat

Berikutnya

Hari Bhayangkara, Kapolres Bintan Tutup Turnamen Badminton

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
24
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
20
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
17

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Rutin Lakukan Fogging di Kundur, Cegah Penyebaran DBD dan Jaga Kesehatan Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Berangkatkan Fanny Tampubolon Ikuti Pesparawi Tingkat Nasional ke Papua Barat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GMFI Catat Laba Tumbuh 78 Persen di Kuartal I 2026, Perkuat Ekspansi dan Diversifikasi Bisnis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tunda Bayar Rp107 Miliar Jadi Beban, DPRD Soroti Kinerja Pendapatan Daerah Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sabu 1Kg dan 582 Butir Pil ekstasi Berhasil Digagalkan TNl AL

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lahan Bekas Tambang Disulap Jadi Kebun Buah, PT TIMAH dan Polres Bangka Barat Tanam Ratusan Pohon

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.