Keprionline. co. id, Kepri – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil membekuk dua orang pelaku HR (38) dan HF (48) yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Senggarang, Jumat (22/03/2024).
Penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa ada seorang pria diduga sebagai pengedar sabu.Dari informasi itu, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan mendapati ada seorang pria tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Senggarang.
Pelaku pun langsung diberhentikan lalu diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.Pelaku tersebut bernama Hary, diduga baru saja mengedarkan sabu di Senggarang. Ditangan pelaku juga diamankan barang bukti 1 paket sabu.
Tak hanya itu, Satresnarkoba juga mengamankan dua unit handphone beserta kartu milik pelaku dan satu unit motor merk Honda GTR.
“Pelaku mengakui barang bukti sabu yang diamankan adalah miliknya yang la peroleh dari pelaku Hefriwanto,” katanya.
Dari informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Hefriwanto di rumahnya di Jalan Abdurrahman, Kelurahan Kampung Bugis.
Dikatakan Alvin, saat pemeriksaan diamankan satu unit handphone milik pelaku. Handphone tersebut menjadi alat bukti bahwa pelaku telah melakukan transaksi sabu kepada pelaku Hery.
“Seluruh barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian diakui milik mereka. Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara. ( Yo23).






