Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sita sejumlah kendaraan roda Dua dan uang senilai jutaan rupiah dari kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) di BPR Bestari Tanjungpinang, Kamis (21/03/2024).
Kasi Pidum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso mengatakan untuk sejumlah uang yang disita sebanyak Rp 212 juta, dua unit mobil dan enam unit sepeda motor dari tersangak AF.
“Kami juga menyita empat dokumen bilyet deposito dan satu ponsel iPhone 13,” katanya
Selain itu, lanjutnya, penyidik juga menyita Surat SOP Kebijakan BPR, satu bundel asli Analisa Laporan Keuangan BPR Bestari soft copy mutasi rekening, bukti aplikasi setoran, transfer, kliring dan inkaso.
“Kami juga menyita Berita Acara Penarikan dari rekening slip setoran, transfer, kliring, inkaso serta kwitansi dan buku tabungan,” tambahnya.
Ia menerangkan, AF nekat melakukan penarikan tabungan nasabah, pencairan deposito nasabah BPR Bestari tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
Selain itu, adanya penarikan uang kas pada rekening giro milik BPR Bestari pada Bank Mitra tanpa melalui ketentuan dan aturan yang berlaku.
Akibat perbuatan korupsi dan TPPU tersebut, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 6 miliar hingga Rp 7 miliar. ( Yo23).






