Keprionline.co.id, Karimun – Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Karimun melayani 81 berbagai perkara sepanjang tahun 2023. Tapi mirisnya dari 81 perkara tersebut, 61 perkara merupakan kasus penyalahgunaan narkotika.
Hal ini disampaikan langsung, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Karimun, Dr. Priyambudi SH MH menyebut, Kabupaten Karimun.
Priyambudi prihatin dan menyebutkan Kabupaten Karimun masuk daerah darurat penyalahgunaan narkotika.
“Perkara narkotika menduduki juara pertama dengan 61 perkara. Ini bisa dibilang Kabupaten Karimun termasuk darurat penyalahgunaan narkotika,” ungkap Priyambudi di sela pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkcraht), Jumat (22/12/2023).
Selain dari kasus Narkotika, Kejari Karimun juga melayani tindak pidana umum dan Kamnegtibum terdapat 13 perkara. Disusul tindak pidana orang dan harta beda (ORHADA) sebanyak 6 perkara, dan tidak pidana kepabeanan sebayak satu perkara.
“Turut miris adalah kasus pencabulan dengan korban di bawah umur. Jumlahnya cukup mengelus dada.oleh karenanya, perlu diantisipasi sedini mungkin,” papar Priyambudi.
Dipenghujung tahun 2023, Kejari Karimun menggelar pemusnahan Barang Bukti. Ada sebanyak 1.204,84 gram narkotika jenis sabu, 10, 7 gram narkotika jenis ganja, serta 300 karton minuman botol mengandung etil alkohol (MMEA).
Bukan hanya itu saja, Kejari Karimun juga melakukan penghancuran dari berbagai merek serta barang berupa handphone, pakaian dan lainnya yang dilakukan dengan cara direbus, dibakar dan di hancurkan dengan buldoser.
“Untuk tindak pidana kepabeanan, keseluruhan barang bukti minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) yakni sebanyak 1.173 karton yang mana pemusnahannya dilakukan bertahap” sambungnya.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Karimun dengan dihadiri oleh Kepala Pengadilan Negeri Karimun, Wakapolres Karimun, Kepala BNN Karimun, Kepala Dinas Kesehatan Kab.Karimun, Kepala Dinas Sosial Kab.Karimun, serta sejumlah instansi vertikal terkait yang ada di Kab.Karimun. (Jnt)






