Minggu, 23 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Lebih dari 60 Perkara, Karimun Darurat Penyalahgunaan Narkoba

kepri online
22 Desember 2023
di KARIMUN
0
Lebih dari 60 Perkara, Karimun Darurat Penyalahgunaan Narkoba

Kejari Karimun membakar barang hasil sitaan barang bukti

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Karimun – Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Karimun melayani 81 berbagai perkara sepanjang tahun 2023. Tapi mirisnya dari 81 perkara tersebut, 61 perkara merupakan kasus penyalahgunaan narkotika.

Hal ini disampaikan langsung, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Karimun, Dr. Priyambudi SH MH menyebut, Kabupaten Karimun.

Baca Juga

Kompolnas Award 2026 kunjungi Polsek Meral,Apresiasi Inovasi Pelayanan

Kompolnas Award 2026 kunjungi Polsek Meral,Apresiasi Inovasi Pelayanan

23 Agustus 2026
7
Menuju Konferkab IV,PWI Karimun Perkuat Soliditas dan persiapan Organisasi

Menuju Konferkab IV,PWI Karimun Perkuat Soliditas dan persiapan Organisasi

21 Agustus 2026
13

Priyambudi prihatin dan menyebutkan Kabupaten Karimun masuk daerah darurat penyalahgunaan narkotika.

“Perkara narkotika menduduki juara pertama dengan 61 perkara. Ini bisa dibilang Kabupaten Karimun termasuk darurat penyalahgunaan narkotika,” ungkap Priyambudi di sela pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkcraht), Jumat (22/12/2023).

Selain dari kasus Narkotika, Kejari Karimun juga melayani tindak pidana umum dan Kamnegtibum terdapat 13 perkara. Disusul tindak pidana orang dan harta beda (ORHADA) sebanyak 6 perkara, dan tidak pidana kepabeanan sebayak satu perkara.

“Turut miris adalah kasus pencabulan dengan korban di bawah umur. Jumlahnya cukup mengelus dada.oleh karenanya, perlu diantisipasi sedini mungkin,” papar Priyambudi.

Dipenghujung tahun 2023, Kejari Karimun menggelar pemusnahan Barang Bukti. Ada sebanyak 1.204,84 gram narkotika jenis sabu, 10, 7 gram narkotika jenis ganja, serta 300 karton minuman botol mengandung etil alkohol (MMEA).

Bukan hanya itu saja, Kejari Karimun juga melakukan penghancuran dari berbagai merek serta barang berupa handphone, pakaian dan lainnya yang dilakukan dengan cara direbus, dibakar dan di hancurkan dengan buldoser.

“Untuk tindak pidana kepabeanan, keseluruhan barang bukti minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) yakni sebanyak 1.173 karton yang mana pemusnahannya dilakukan bertahap” sambungnya.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Karimun dengan dihadiri oleh Kepala Pengadilan Negeri Karimun, Wakapolres Karimun, Kepala BNN Karimun, Kepala Dinas Kesehatan Kab.Karimun, Kepala Dinas Sosial Kab.Karimun, serta sejumlah instansi vertikal terkait yang ada di Kab.Karimun. (Jnt)

Tags: Kejari Karimunpenyalahgunaan narkotika
Sebelumnya

Implikasi dan Dinamika Tiga Calon Capres Cawapres Dalam Pesta Demokrasi di Indonesia

Berikutnya

Pertamina Minta Warga Daftarkan KK dan KTP Guna Akses Pembelian Gas LPG

Berita Terkait

Kompolnas Award 2026 kunjungi Polsek Meral,Apresiasi Inovasi Pelayanan
KARIMUN

Kompolnas Award 2026 kunjungi Polsek Meral,Apresiasi Inovasi Pelayanan

23 Agustus 2026
7
Menuju Konferkab IV,PWI Karimun Perkuat Soliditas dan persiapan Organisasi
KARIMUN

Menuju Konferkab IV,PWI Karimun Perkuat Soliditas dan persiapan Organisasi

21 Agustus 2026
13
Peduli Keselamatan Nelayan,Satpolairud Polres Karimun Serahkan 30 Life Jacket
KARIMUN

Peduli Keselamatan Nelayan,Satpolairud Polres Karimun Serahkan 30 Life Jacket

20 Agustus 2026
16

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Berbagi Berkat PMB Bidan Doris Pasaribu Salurkan Beras 100 Kg ke Dua Panti Asuhan

    Berbagi Berkat PMB Bidan Doris Pasaribu Salurkan Beras 100 Kg ke Dua Panti Asuhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapten Inf Lamhot Parningotan Sihaloho Dipercaya Menjadi Komandan Upacara Penuruan Bendera HUT RI Ke 81 Tahun di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Soroti Pengelolaan Aset Pemkab Lingga Senilai Rp 3,5 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Pengendali Jaringan Narkoba di Planet Group, Basri Masuk DPO Bareskrim Polri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua IWO Batam Akan Bawa Kasus Perampasan HP Saat Peliputan Penggerebekan F1 Planet

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Methamphemine Seberat 2,6 Ton Berhasil Diamankan Bea Cukai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun beri kejutan HUT Ke-81 Mahkamah Agung RI di PN Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.