Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Jelang pemilihan umum seluruh masyarakat kalangan akan melakukan pemilihan untuk Indonesia yang dilakuakn secara serentak di tahun 2024 mendatang, Kamis (14/12/2023)
Dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024, Orang dalam Ganggun Jiwa (ODGJ) juga memiliki hak suara untuk memilih pada pemilihan nantinya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang Andir Yudi menyebutkan untuk warga yang memiliki Ganggun kejiwaan tetap memiliki hak suara.
“Yang penting sesuai ketentuan usiaa 17 tahun ke atas dan sudah menikah” jelasnya
Menurutnya, KPU Tanjungpinang akan memberikan layanan agar kalangan ODGJ bisa menggunakan hak pilih mereka.
ODGJ, tetap diberikan kesempatan sebagai pemilih agar hak suaranya dapat diperhitungkan dalam ajang Pemilu 2024.
“Sepanjang pada hari pemilihan, mereka dalam tanda tanda kutip kondisi sama dengan kita. Kalau pada hari pemilihan mereka dalam kategori sakit tentu ini dikhawatirkan akan menggangu, ini tidak diperbolehkan,” ujar Yudi, Kamis (14/12/2023).
Ia menerangkan, dalam memberikan suara tersebut akan ada pendampingan kepada ODGJ saat mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pencoblosan.
Sebelum hari pencoblosan, kata Yudi harus melaporkan ke KPU Tanjungpinang dan akan mengisi formulir C pendamping.
“Sehingga nanti khawatirkan kita akan terjadi hal yang tidak diduga dapat diatasi dengan baik,” ungkapnya.
Sementara untuk jumlah ODGJ yang terdaftar sebagai pemilih pihaknya belum memiliki datanya. “InsyaAllah kalau terdata di kami akan kita informasi lebih lanjut, tetap kita fasilitasi,”ungkapnya. (Lita)






