Selasa, 12 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

PN Batam Tolak Praperadilan 30 Tersangka Kasus Kericuhan Rempang

kepri online
7 November 2023
di BATAM
0
PN Batam Tolak Praperadilan 30 Tersangka Kasus Kericuhan Rempang
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Pengadilan Negeri Batam telah mengambil keputusan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim advokasi nasional untuk Rempang. Tepatnya, dalam kasus penentuan status tersangka terhadap 30 orang oleh pihak Kepolisian terkait kericuhan yang terjadi di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada tanggal 11 September 2023.

Hakim Tunggal Yudith Wirawan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, mengatakan, penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian selaku termohon, hingga menetapkan 30 orang tersangka dalam 25 perkara, sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga

Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 44 WNA Diamankan

Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 44 WNA Diamankan

12 Mei 2026
8
Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap

7 Mei 2026
11

“Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Yudith di Batam Kepulauan Riau, Selasa (7/11/2023).

Pengadilan ini terbagi menjadi tiga ruang sidang, dengan masing-masing ruang sidang dipimpin oleh hakim tunggal yang sama, yaitu Hakim Yudith Wirawan, Hakim Eddy Sameaputty, dan Hakim Sapri Tarigan, semuanya memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan.

Hakim Yudith menjelaskan alasan penolakan permohonan praperadilan tersebut, termasuk di antaranya adalah kesahihan alat bukti yang ditemukan oleh pihak Kepolisian terkait kericuhan pada tanggal 11 September 2023, yang dianggap menunjukkan tindak pidana.

Bukti-bukti yang ditemukan oleh pihak Kepolisian untuk menjerat 30 tersangka dianggap kuat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Mangara Sijabat, anggota tim advokasi nasional untuk Rempang, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim dalam putusan ini.

Namun, dia menegaskan bahwa timnya akan terus mengawasi dan mendukung proses peradilan ke depan untuk memastikan tercapainya keadilan bagi kliennya.

“Kami akan terus mengawal proses peradilan, sampai akhir nanti ditetapkannya klien kami apakah benar mereka tindakan pidana apa tidak,” ucapnya. (Red)

Tags: PN Batamrempang
Sebelumnya

Lapas Tanjungpinang Raih Penghargaan P2HAM Tahun 2023

Berikutnya

Kakanwil Kepri Kunker di Rutan Kelas IIA Batam, Berikut Pembahasannya

Berita Terkait

Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 44 WNA Diamankan
BATAM

Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 44 WNA Diamankan

12 Mei 2026
8
Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap
BATAM

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Pasutri Jaringan TPPO Ditangkap

7 Mei 2026
11
Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online di Batam, Kelola 200 Ribu Akun dengan BOT
BATAM

Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online di Batam, Kelola 200 Ribu Akun dengan BOT

4 Mei 2026
13

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Razia Toko Makar 66,Toko Dasco Kapan ?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Musda PGLII Karimun Resmi Dibuka

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Kejari Gunungsitoli Perdana Digelar di PN Medan, Agenda Pemeriksaan Legalitas Para

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Bayi Penderita Hirschsprung di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Tebing dan Warga Bersatu Selamatkan Dua Nelayan Hilang di Laut Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT Solnet Diduga Tidak Miliki IPJ, Warga Minta Dihentikan Sementara

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.