Keprionline.co.id, Kepri – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan menggulirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai tanggal 16 Oktober sampai 18 November 2023.
Program tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor, Kamis (12/10/2023)
Program pemutihan PKB yang akan digulirkan berupa keringanan pokok atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen, Pembebasan Sangsi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya) selain tahun berjalan.
Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad menghimbau masyarakat untuk sebaik-baiknya memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Menurutnya, program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat dan upaya Pemprov Kepri meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Kami berharap program ini dapat membantu masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka. Kita ingin buktikan masyarakat Kepri semua taat pajak,” ujar Ansar Ahmad
Tidak hanya program pemutihan PKB, lanjut Ansar, Pemprov Kepri juga tetap melanjutkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II). Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepri.
Program bebas BBNKB II ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Kepri dapat lebih akurat dan terbarukan.
Masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor atau balik nama kendaraan bermotor roda dua dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Online atau Samsat Keliling yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Kepri.
Lewat APBD 2023, Pemko Batam jor-joran duit penanganan stunting ke sejumlah OPD sebesar Rp 69 miliar. Afirmasi mereka terbayar setelah pemerintah melalui Wapres Makruf Amin mengganjar Pemko duit insentif fiskal Rp 6 miliar lebih atas prestasi menekan prevalensi stunting di Batam.
Wapres menyerahkan insentif fiskal ke Walikota Muhammad Rudi diwakili Jefridin, Sekda, Jumat pekan lalu. Jefridin mengklaim angka stunting di Batam terus menurun. Tahun 2020, angka stunting di Batam 3.876, atau 7,21 persen. Tahun 2021, stunting menjadi 3.367 atau 6,02 persen.
Saat pandemi di tahun 2022, stunting turun menjadi 1.441 atau 2,42 persen, dan tahun 2023 menjdi 1.207 atau 1,90 persen. “Pemko Batam berkomitmen menurunkan angka stunting, sehingga target 14 persen (nasional) pada 2023 dapat tercapai,” kata Jefridin, dalam keterangan resminya.
Selain jor-joran afirmasi APBD, kesuksesan Pemko Batam kemarin, juga disumbang ikhtiar bapak asuh, terutama perorangan dan perusahaan. Data Pemko, tercatat sebanyak 299 anak stunting mendapatkan bapak asuh.
Di Kepri, BKKBN juga menekan stunting lewat ikhtiar beras telur sedekah (BTS), dengan melibatkan anak sekolah. Empat tahun terakhir, catatan BKKBN, prevalensi stunting di Tanah Air terus menurun.
Tahun 2018 sebesar 30,8 persen, menjadi 21,6 persen di tahun 2022. Target 2024 sebesar 14 persen, BKKBN bertekad mengejarnya dengan target penurunan 7,6 persen selama dua tahun ke depan. ( Lita ).






