Keprionline.co.di, Tanjungpinang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjungpinang, Riono mengakui akan memberikan sanksi kepada warga Tanjungpinang yang membuang sampah sembarangan, Selama ini kita memberikan himbanuan kepada warga untuk tidak membuang sampah sembarangan, tetapi himbaun itu tidak di indahkan, dan solusi terakhir akan kita berikan sanksi,” Riano kepada media, Senin ( 9/101/2023).
“selama ini ada beberapa warga Tanjungpinang yang membuang sampah sembarangan khususnya di daerah Jalan Aisyah Sulaiman, Dompak dan asampah-sampah itu sudah kita bersihkan hari Sabtu kemarin ( 7/10/2023). Jadi intinya di daerah Jalan Aisyah Sulaiman kita sudah dua kali membersihkan sampah masyarakat, jadi untuk mengantispasi supaya warga tidak sembarang buang akan kita pasang Satpol PP Line, serta menerapkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2018 tentang orang yang membuang sampah sembarangan,” ujar Riano.
“Saya sudah berkoordinasi dengan perugas kebersihan di wilayah Jalan Aisyah Sulaiman, dan akan menempatkan 6 orang betugas untuk berjaga secara bergiliran dan mereka akan memonitoring disana dan mengambil video, atau memfoto warga yang buang sampah sembarangan, dan jika tertangkap akan kita lakukan proses. Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak main-main soal ini karena sesuai dengan Perda pelaku pembuang sampah sembarangan bisa di denda maskismal Rp 50 Juta atau kurungan selama 3 bulan dan hal ini tertuang dalam perda Nomor 7 tahun 2018 tentang orang yang membuang sampah sembaranga,” ujar Riono. ( Lita ).






