Keprionline.co.id, Karimun – Kepala UPT Disnakertrans Provinsi Kepri di Kabupaten Karimun Raja Efidiansyah mengakui akan menindaklanjuti informasi keterlambatan pembayaran gaji karyawan PT. Karimun Granite yang dirumahkan, UPT Disnakertrans sudah menerima surat dari mereka , dan kami juga sudah follow up ke perusahaan tersebut. Kita tunggu konfirmasi dari pihak perusahaan karena belum lewat waktu dalam aturan keterlambatan untuk timbulnya denda,” kata Raja Efidiansyah, kepada media, Senin ( 11/09/2023 ).
Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPSI PT.KG Tengku Herizal mengakui PT KG sudah melakuka pembayaran gaji karyawannya, seharusnya tanggal 30 Agustus 2023 kemarin sudah diterima, tetapi sampai saat ini masih belum ada pembayaran gaji.”
“Karyawan sangat menyesalkan keterlambatan ini, karena hal ini tidak sesaui dengan apa yang pernah disampaikan pihak managemen saat melakukan pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Karimun, dimana dalam perjanjian itu akan tetap membayarkan gaji karyawan setiap bulannya tepat waktu walaupun dirumahkan,” jelasnya.
” PT Karimun Granit harus memberikan penjelasan terkait dengan keterlambatan ini, dan kami juga berharap kepada DPRD Karimun, Pemerintah Daerah, dan Dinas Tenaga kerja Provinsi untuk membantu karyawan untuk mendesak perusahaan, supaya gaji karyawan dicairkan secepatnya, kata Tengku Herizal. ( Jantua ).






