Keprionline.co.id, Karimun – TIga orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) handphone berhasil di amankan Polsek Tebing Polres Karimun. Dua diantaranya di bekuk warga Harjosari, Minggu (13/8/2023).
Kapolsek Tebing AKP Djaiz mengatakan ketiga pelaku berinisial JA (21), SU (19), dan AS (18) diamankan Polsek Tebing beserta barang buktinya.
Sebelum melakukan aksinya, ketiga pelaku berkumpul di rumah AS untuk merencanakan aksi begal di Jembatan kuning. Tiba di tempat sesuai rencana menggunakan sepeda motor Jupiter Z warna hitam, ketiga pelaku mendatangi korban dengan modus pura-pura pinjam mancis.
“Pelaku pura-pura meminjam mancis kepada korban dan meminta uang untuk beli rokok”, ujar Djaiz.
Tetapi korban tidak menghiraukannya, melainkan mengalihkan suasana dengan menelepon. Pada saat lengah, pelaku berhasil merampas handphone milik korban bersamaan dengan kunci motor korban.
“Handphone diambil, tetapi kunci motor milik korban dibuang pelaku di pinggir jembatan”, jelas Djaiz.
Pelaku yang berhasil kabur, melakukan aksinya kembali di tempat yang sama, namun naas nya dua diantara ketiga pelaku berhasil diamankan warga setempat. Sementara yang satunya berhasil melarikan diri.
“Saat mau kabur, pelaku berinisial JA dan SU berhasil dibekuk warga setempat, dan menyerahkannya kepada Polsek Tebing”, ujar Djaiz pada media, Minggu (13/8/2023).
Mendapat informasi dari warga, pelaku berinisial AS sedang berada di rumah bibinya di bukit senang, unit Reskrim Polsek Tebing langsung mendatangi rumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku AS.
“Berbekal informasi warga, tim Reskrim Polsek Tebing langsung menuju ke TKP. Dan saat ini AS sudah berada di Polsek Tebing guna melakukan penyelidikan” jelas Djaiz
Dari tangan tersangka, Tim Reskrim Polsek Tebing mengamankan barang bukti 1 unit handphone merek Oppo A 55 warna biru, 1 bilah badik, 1 unit sepeda motor merek Jupiter Z warna hitam tanpa plat, keadaan trondol.
Djaiz menjelaskan ketiga pelaku bukan merupakan penduduk asli melainkan penduduk pendatang.
“Pelaku JA dan SU berasal dari Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan sementara AS berasal dari Sorek Kabupaten Pelalawan Riau”, sebut Djaiz.
Ketiga pelaku melakukan aksinya dikarenakan terhimpit masalah ekonomi dan sulitnya mendapatkan pekerjaan di daerah rantau.
“Motif pelaku merampas handphone untuk dijual dan hasilnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari”, jelas Djaiz.
Ketiga pelaku melanggar pasal 363 Ayat 1 Ke – 4 pencurian dengan pemberatan (Dilakukan oleh 2 orang atau lebih). (jantua)






