Keprionline.co.id, Karimun – Anak pejabat utama di Tanjung Balai Karimun berinisial DA terlibat jaringan narkotika internasional dengan barang bukti seberat 1,9 Kilogram, DA diringkus bersama dengan 3 temannya berinisial PN alias PCK, FA alias GN dan MR alias RN disalah satu hotel di Tanjung Balai Karimun, Kamis (3/8/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Karimun, AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K mengatakan, Penangkapan DA bersama rekannya berawal dari infromasi masyarakat adanya kegiatan sindikat peredaran narkoba jenis sabu di Karimun, dari informasi ini anggota Satnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan tersangka berinisial FA alias GN dan PN alias PCK di sebuah kamar hotel di Karimun.
Dari kedua tersangka diamankan 2 paket narkotika jenis sabu yang dibalut dengan plastik the china merk Guanyinwang yang berada di atas meja kamar hotel, Setelah dilakukan pemeriksaan kepada dua tersangka, akhirnya anggota Satnarkoba berhasil mengamankan dua pelaku lainnya di luar hotel DA dan MR alias RN, dan dari hasil penyelidikan dua tersangka DA dan MR menyimpan 5 paket di rumah kontrakan di kawasan Ranggam, Kecamatan Tebing dan langsung kita geledah disaksikan RT setempat.
Dari penggeledahan ditemukan 5 paket sabu yang di simpan dalam kotak rokok di saku jaket hitam yang digantung di ruang tengah dan 1 alat hisap, dari keempat tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket besar dengan berat 1900 gram yang dibungkus dengan plastik the china merek Guanyinwang, 5 paket kecil dengan berat 40,1 gram, 1 buah tas berwarna hitam, 1 buah alat hisap sabu, 4 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp5.900.000, kata Kapolres Karimun, AKBP Ryky W. Muharam saat ditemui media di Mapolres Karimun, Senin( 07/08/2023).
DA memiliki peran penting dalam kasus ini yaitu sebagai penjemput narkotika dari Pantai pontian Malaysia, Selain itu DA juga merupakan residivis dengan kasus yang sama dan tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar, Selain ke empat tersangka polisi juga memasukkan BO warga negarra malaysia dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ). ( Jantua ).






