Kamis, 20 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

421 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Diusulkan Remisi HUT Kemerdekaan RI

Kepri Online
4 Agustus 2023
di BINTAN
0
421 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Diusulkan Remisi HUT Kemerdekaan RI

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang di Jalan Km 18 Kijang, Kabupaten Bintan.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

BINTAN – 421 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang diusulkan untuk mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 Tahun 2023.

Usulan keringanan hukuman hingga bebas bagi warga binaan diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI pada 19 Juni lalu.

Baca Juga

Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga

Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga

19 Agustus 2026
9
BPK Soroti Pengelolaan Aset Pemkab Lingga Senilai Rp 3,5 Miliar

BPK Soroti Pengelolaan Aset Pemkab Lingga Senilai Rp 3,5 Miliar

19 Agustus 2026
48

“Total semua napi 502 yang diusulkan sebanyak 421,” kata Kalapas Maman Herwaman melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Junaidi. Jumat (04/08/2023).

Lanjut, dikatakan Junaidi, 421 warga binaan yang diusulkan telah memenuhi syarat untuk diusulkan remisi.

“Seperti warga binaan sudah menjalani hukuman penjara minimal 6 bulan, berkelakuan baik selama di Lapas, serta memenuhi syarat administrasi dan substantif,” ujar Junaidi di Bintan.

Diketahui, 81 warga binaan tidak memenuhi syarat untuk diusulkan remisi

Pasalnya, ada kurang lebih 36 orang sedang menjalani hukuman subsider, 14 orang dikenakan hukuman hidup, 2 orang dikenakan hukuman mati, dan selebihnya memiliki prilaku tidak baik selama di menjalani hukuman di Lapas.

Junaidi menambahkan untuk yang seumur hidup, pihaknya bisa mengajukan remisi setelah warga binaan tersebut sudah menjalani hukuman penjara kurang lebih 5 tahun.

Sedangkan hukuman mati, warga binaan sudah menjalani hukuman penjara kurang lebih 10 tahun.

“Saat ini warga binaan menjalani hukuman penjara dibawah 5 tahun, dan dibawah 10 tahun untuk warga binaan yang dikenakan hukuman mati,” tutupnya.(Oppy)

Tags: Lapas Kelas IIA TanjungpinangRemisi Hari Kemerdekaan RI
Sebelumnya

Kabel PT Telkom Indonesia Terdeteksi Putus Wilayah Tanjung Batu

Berikutnya

Sempat Viral, Pemeran Video Asusila Pakai Minyak Telon Akhiri Hidup

Berita Terkait

Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga
BINTAN

Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga

19 Agustus 2026
9
BPK Soroti Pengelolaan Aset Pemkab Lingga Senilai Rp 3,5 Miliar
BINTAN

BPK Soroti Pengelolaan Aset Pemkab Lingga Senilai Rp 3,5 Miliar

19 Agustus 2026
48
Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal
BINTAN

Taat Pajak Dapat Sembako, UPTD PPD Tanjungbatu Beri Apresiasi kepada Wajib Pajak

25 Juni 2026
19

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Berbagi Berkat PMB Bidan Doris Pasaribu Salurkan Beras 100 Kg ke Dua Panti Asuhan

    Berbagi Berkat PMB Bidan Doris Pasaribu Salurkan Beras 100 Kg ke Dua Panti Asuhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral di Media, Bantahan Sang Ayah: Hak Asuh Anak Bukan Keputusan Sepihak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapten Inf Lamhot Parningotan Sihaloho Dipercaya Menjadi Komandan Upacara Penuruan Bendera HUT RI Ke 81 Tahun di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Soroti Pengelolaan Aset Pemkab Lingga Senilai Rp 3,5 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Pengendali Jaringan Narkoba di Planet Group, Basri Masuk DPO Bareskrim Polri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua IWO Batam Akan Bawa Kasus Perampasan HP Saat Peliputan Penggerebekan F1 Planet

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Methamphemine Seberat 2,6 Ton Berhasil Diamankan Bea Cukai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun beri kejutan HUT Ke-81 Mahkamah Agung RI di PN Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.