Rabu, 1 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

421 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Diusulkan Remisi HUT Kemerdekaan RI

Kepri Online
4 Agustus 2023
di BINTAN
0
421 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Diusulkan Remisi HUT Kemerdekaan RI

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang di Jalan Km 18 Kijang, Kabupaten Bintan.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

BINTAN – 421 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang diusulkan untuk mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 Tahun 2023.

Usulan keringanan hukuman hingga bebas bagi warga binaan diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI pada 19 Juni lalu.

Baca Juga

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

Taat Pajak Dapat Sembako, UPTD PPD Tanjungbatu Beri Apresiasi kepada Wajib Pajak

25 Juni 2026
10
Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

25 Juni 2026
9

“Total semua napi 502 yang diusulkan sebanyak 421,” kata Kalapas Maman Herwaman melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Junaidi. Jumat (04/08/2023).

Lanjut, dikatakan Junaidi, 421 warga binaan yang diusulkan telah memenuhi syarat untuk diusulkan remisi.

“Seperti warga binaan sudah menjalani hukuman penjara minimal 6 bulan, berkelakuan baik selama di Lapas, serta memenuhi syarat administrasi dan substantif,” ujar Junaidi di Bintan.

Diketahui, 81 warga binaan tidak memenuhi syarat untuk diusulkan remisi

Pasalnya, ada kurang lebih 36 orang sedang menjalani hukuman subsider, 14 orang dikenakan hukuman hidup, 2 orang dikenakan hukuman mati, dan selebihnya memiliki prilaku tidak baik selama di menjalani hukuman di Lapas.

Junaidi menambahkan untuk yang seumur hidup, pihaknya bisa mengajukan remisi setelah warga binaan tersebut sudah menjalani hukuman penjara kurang lebih 5 tahun.

Sedangkan hukuman mati, warga binaan sudah menjalani hukuman penjara kurang lebih 10 tahun.

“Saat ini warga binaan menjalani hukuman penjara dibawah 5 tahun, dan dibawah 10 tahun untuk warga binaan yang dikenakan hukuman mati,” tutupnya.(Oppy)

Tags: Lapas Kelas IIA TanjungpinangRemisi Hari Kemerdekaan RI
Sebelumnya

Kabel PT Telkom Indonesia Terdeteksi Putus Wilayah Tanjung Batu

Berikutnya

Sempat Viral, Pemeran Video Asusila Pakai Minyak Telon Akhiri Hidup

Berita Terkait

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal
BINTAN

Taat Pajak Dapat Sembako, UPTD PPD Tanjungbatu Beri Apresiasi kepada Wajib Pajak

25 Juni 2026
10
Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal
BINTAN

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

25 Juni 2026
9
Lanal Bintan Gelar Bakti Sosial untuk 300 Warga, Wabup Deby Tekankan Pentingnya Kolaborasi
BINTAN

Lanal Bintan Gelar Bakti Sosial untuk 300 Warga, Wabup Deby Tekankan Pentingnya Kolaborasi

24 Juni 2026
7

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Jumaga Nadeak S.H Terpilih Sebagai Ketua LPPD Provinsi Kepri Periode 2021- 2026

    Jumaga Nadeak S.H Terpilih Sebagai Ketua LPPD Provinsi Kepri Periode 2021- 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Jalur Tikus Pengiriman Barang dari Batam ke Riau, Pengawasan FTZ Kembali Disorot

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan di Karimun, Iskandar Tio: “Saya Difitnah”, Nama Baik Saya Dicemarkan Oleh Nia Wulandari Bagus Selaku Direktur Utama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • WNA Amerika Pembunuh Ibu dalam Koper di Bali Bebas Oktober 2021

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • HKTI Kepri Gelar Musda dan Lantik Pengurus Baru, Luncurkan Gerakan Ketahanan Pangan dari Pekarangan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nyanyang dan Kepala BNPT Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat, Dompak Jadi Prioritas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Karimun Siap 100 Persen Jadi Tuan Rumah POPDA X Kepri 2026, Targetkan Perputaran Ekonomi Rp4,2 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nyanyang Haris Pratamura Resmi Pimpin HKTI Kepri, Wamentan Luncurkan Gerbang Pangan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Tebar Ribuan Tukik Cumi-cumi di Perairan Bangka, Dukung Kelestarian Ekosistem Laut dan Nelayan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.