Jumat, 23 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

421 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Diusulkan Remisi HUT Kemerdekaan RI

A Husien Widjaya
4 Agustus 2023
di BINTAN
0
421 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Diusulkan Remisi HUT Kemerdekaan RI

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang di Jalan Km 18 Kijang, Kabupaten Bintan.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

BINTAN – 421 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang diusulkan untuk mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 Tahun 2023.

Usulan keringanan hukuman hingga bebas bagi warga binaan diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI pada 19 Juni lalu.

Baca Juga

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

4 September 2026
25
SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

28 Agustus 2026
24

“Total semua napi 502 yang diusulkan sebanyak 421,” kata Kalapas Maman Herwaman melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Junaidi. Jumat (04/08/2023).

Lanjut, dikatakan Junaidi, 421 warga binaan yang diusulkan telah memenuhi syarat untuk diusulkan remisi.

“Seperti warga binaan sudah menjalani hukuman penjara minimal 6 bulan, berkelakuan baik selama di Lapas, serta memenuhi syarat administrasi dan substantif,” ujar Junaidi di Bintan.

Diketahui, 81 warga binaan tidak memenuhi syarat untuk diusulkan remisi

Pasalnya, ada kurang lebih 36 orang sedang menjalani hukuman subsider, 14 orang dikenakan hukuman hidup, 2 orang dikenakan hukuman mati, dan selebihnya memiliki prilaku tidak baik selama di menjalani hukuman di Lapas.

Junaidi menambahkan untuk yang seumur hidup, pihaknya bisa mengajukan remisi setelah warga binaan tersebut sudah menjalani hukuman penjara kurang lebih 5 tahun.

Sedangkan hukuman mati, warga binaan sudah menjalani hukuman penjara kurang lebih 10 tahun.

“Saat ini warga binaan menjalani hukuman penjara dibawah 5 tahun, dan dibawah 10 tahun untuk warga binaan yang dikenakan hukuman mati,” tutupnya.(Oppy)

Tags: Lapas Kelas IIA TanjungpinangRemisi Hari Kemerdekaan RI
Sebelumnya

Kabel PT Telkom Indonesia Terdeteksi Putus Wilayah Tanjung Batu

Berikutnya

Sempat Viral, Pemeran Video Asusila Pakai Minyak Telon Akhiri Hidup

Berita Terkait

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng
BINTAN

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

4 September 2026
25
SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa
BINTAN

SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

28 Agustus 2026
24
Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga
BINTAN

Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga

19 Agustus 2026
28

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Orang Diduga Pengguna Narkoba Terjaring Raziah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Bagikan Masker ke Pengguna Jalan, Jumlah Kasus ISPA Naik 38 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 2 Napi WNA Bebas, Kedutaan Besar Malaysia Jemput Napi di Lapas Narkotika Tanjungpinang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.