BINTAN – Beberapa hari ke depan Kepolisian Resor (Polres) Bintan menggelar Operasi Patuh Seligi 2023, Namun sebelum pelaksanaan Operasi terlebih dahulu dilaksanakan Latpraops ( Latihan Pra Operasi) Patuh Seligi 2023 yang dilaksanakan di Rupatama Polres Bintan.
Latpraops dipimpin oleh Kapolres Bintan, AKBP Riky Isowoyo di dampingi Wakapolres Bintan Kompol M. Tahang beserta beberapa pejabat yang terlibat dalam operasi tersebut, serta seluruh personil Polres Bintan.
Kapolres Bintan menyampaikan bahwa Operasi Patuh Seligi 2023 dengan tema “Patuh Dan Tertib Berlalu Lintas Adalah Cermin Moralitas Bangsa” dan akan dilaksanakan selama 14 hari, nantinya akan diadakan evaluasi setiap harinya.
“Operasi Patuh Seligi 2023 ini akan dilaksanakan selama 14 hari lamanya dan dilakukan secara serentak diseluruh jajaran Kepolisian Republik Negara Republik Indonesia dan dalam pelaksanaan ini akan dilakukan evaluasi setiap harinya,” kata Kapolres Bintan.
Selanjutnya, Kapolres menyampaikan Operasi akan diawasi juga operasionalnya oleh tim Wasops Polda Kepri maupun Mabes Polri, untuk kepada para Kasatgas dan personil satuan tugas untuk mengacu kepada perencanaan operasi dan kepada satuan tugas untuk saling berkordinasi.
“Kegiatan ini nantinya akan diawasi juga operasionalnya atau pelaksanaannya oleh tim Wasops Polda Kepri maupun Mabes Polri untuk para kasatgas dan personil satgas untuk mengacu atau mempedomani perencanaan operasi dan kepada satgas untuk saling berkordinasi,” jelasnya.
Tujuan dari Operasi Patuh Seligi agar menurunkan pelanggaran, kecelakaan angka lalu lintas dan korban serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan angka fatalitas laka lantas.
Kasat Lantas AKP Khafandi menyampaikan bahwa target Operasi Patuh Seligi 2023 antara lain pengemudi kendaraan bermotor berikut kendaraan yang melakukan pelanggaran peraturan lalu lintas dan potensi terjadinya laka lantas.
Dilakukan juga pengawalan perorangan/rombongan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, penggunaan jalan selain peruntukannya sesuai dengan undang-undang,mengemudikan kendaraan melawan arus lalu lintas dan mengemudi kendaraan di bahu jalan.
“Pengendara Kendaraan Bermotor yang dalam pengarus Alkohol dan Narkoba juga menjadi sasaran dalam Operasi ini,” tutup AKP Khafandi.




