Keprionline.co.id, Natuna – Fasilitasi sertifikat TKDN memberi jaminan bagi produk yang dibuat oleh industri dalam negeri untuk dapat dibeli oleh pemerintah melalui pengadaan barang dan jasa. Hal ini termasuk yang dapat dimanfaatkan oleh industri kecil (IK), sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil.
Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda membuka kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis sertifikasi TKDN produk IKM bertempat Tren Central Hotel, Jalan Pramuka. Rabu (21/6/2023).
Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Natuna menyelenggarakan kegiatan ini dengan jumlah peserta 90 orang selama tiga hari.
Marwansyah selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro dan dalam laporan panitia berharap output kegiatan ini diantaranya: peserta bimtek dapat mengetahui cara mendapatkan sertifikat TKDN, diharapkan peserta bimtek memiliki wawasan dan pengetahuan cara membangun suatu usaha yang layak dengan melengkapi legalitas usaha, membantu IKM untuk bisa ikut dalam pengadaan barang/jasa pemerintah serta meningkatkan penyerapan produk dalam negeri khususnya produk lokal yang ada di Kabupaten Natuna. (juanda)






