Keprionline.co.id, Karimun – Satreskrim Polres Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal ke Malaysia melalui pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.
“Ada 2 kali penggagalan pengiriman PMI ilegal menuju Malaysia yang sudah kita lakukan, yang pertama pada tanggal 29 mei 2023 lalu dan yang kedua tanggal 12 Juni 2023”, ucap Kasatreskrim Polres Karimun Iptu Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K saat gelar konfrensi pers dengan awak media, Rabu (14/6/2023)
Satreskrim Polres Karimun menetapkan ada 2 tersangka dalam kasus ini masing – masing berinisial ML (33) dan A (36).
“ML dan A berperan sebagai sebagai yang memberangkatkan/pengirim calon pekerja migran Indonesia”, lanjut Iptu Gidion.
Dari kedua tersangka Polres Karimun berhasil menyelamatkan 4 orang Calon Pekerja Ilegal Indonesia (CPMI), terungkapnya kasus tersebut berasal dari informasi masyarakat yang mengatakan akan ada pemberangkatan CPMI yang akan akan dikirimkan melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun menuju Malaysia.
Polres Karimun berhasil menyita barang bukti berupa Handphone, 1 (satu) buah dokumen paspor, 1 (satu) buah tiket serta uang sejumlah Rp. 3.265.000 yang digunakan tersangka untuk merekrut calon korban.
“Dari kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 penjara”, tutup Kasatreskrim. (jantua)





