Jumat, 24 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Lapas Narkotika Tanjungpinang Buka Layanan Tatap Muka Terbatas, Berikut Syarat Pengunjung

kepri online
19 April 2023
di BINTAN
0
Lapas Narkotika Tanjungpinang Buka Layanan Tatap Muka Terbatas, Berikut Syarat Pengunjung

H Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Bintan – Memperingati Hari Raya Idulfitri 1444 H Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang membuka layanan kunjungan tatap muka secara terbatas pada tanggal 22 dan 23 April 2023 di Kabupaten Bintan.

Hal tersebut diungkapkan Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Edi Mulyono bahwa kunjungan tatap muka kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) berlangsung pada H-1 dan H-2 pada hari raya idulfitri.

Baca Juga

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

Taat Pajak Dapat Sembako, UPTD PPD Tanjungbatu Beri Apresiasi kepada Wajib Pajak

25 Juni 2026
12
Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

25 Juni 2026
13

“Kita hanya memberikan waktu 20 menit terhitung dari pengunjung bertemu dengan WBP dan kami membuka layanan mulai dari pukul 09.00 sampai jam 15.00 WIB,” Kata Edi Mulyono. Rabu (19/04/2023).

Persyaratan yang harus diketahui bagi para pengunjung di Lapas Narkotika Tanjungpinang sebagai berikut;

  • Setiap WBP hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 kali dalam 1 hari dengan maksimal 5 orang pengunjung
  • Setiap pengunjung harus membawa identitas seperti KTP, Paspor atau SIM
  • Pengunjung telah menerima vaksinasi kedua yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin
  • Pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah
  • Bagi WBP yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual
  • Barang besukan dibungkus dengan plastik bening/transparan seperti mie instan maks 5 bungkus, rokok maks 2 bungkus, minuman maks 10 kaleng, dan makanan atau lauk maks 5 bungkus.

Dikatakan, Edi kunjungan tatap muka melibatkan unsur TNI-Polri dalam segi pengamanan agar pelaksanaan berjalan aman dan kondusif.

“Selama dua hari dibukanya pelayanan tatap muka terbatas, kita melibatkan unsur TNI-Polri,” urainya. (p23)

Tags: Edi MulyonoKalapas Narkotika Kelas IIA TanjungpinangLapas NarkotikaLayanan Tatap Muka Terbatas
Sebelumnya

Jumpa Imam Masjid dan Mubalig, Rudi: Syiarkan Agama demi Masa Depan Generasi Bangsa

Berikutnya

Jefridin Himbau Para Pemudik Jaga Kesehatan dan Keselamatan Hingga Kembali ke Batam

Berita Terkait

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal
BINTAN

Taat Pajak Dapat Sembako, UPTD PPD Tanjungbatu Beri Apresiasi kepada Wajib Pajak

25 Juni 2026
12
Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal
BINTAN

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

25 Juni 2026
13
Lanal Bintan Gelar Bakti Sosial untuk 300 Warga, Wabup Deby Tekankan Pentingnya Kolaborasi
BINTAN

Lanal Bintan Gelar Bakti Sosial untuk 300 Warga, Wabup Deby Tekankan Pentingnya Kolaborasi

24 Juni 2026
14

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Gelar Nobar Final Piala Dunia FIFA 2026 di Taman Gurindam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.