Keprionline.co.id,Anambas – Proyek Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) Kecamatan Siantan dan pekan depan akan mengirim hasilnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masyarakat melaporkan kepada KPK untuk melakukan klarifikasi SPAM Anambas,Proyek PT.Nirwana Jaya Sakti dengan anggaran Rp.29 Milliar diduga telah melakukan pemangku kepentingan.
UU Nomor 11/1974 sebagai acuan, ini harus menjadi momentum bagi BUMN dan BUMD air minum untuk memberdayakan usahanya lebih baik lagi, pelayanan terhadap masyarakat juga harus lebih cepat, lancar, dan dapat diandalkan.
Inspektur KKA Ody mengatakan ” Cek fisik maupun dokumen proyek SPAM sudah selesai dilaksanakan, dan direncanakan dalam minggu depan paling lambat akan disampaikan ke KPK dan tembusannya ke Bupati KKA.”Kita akan mengirimkan hasilnya ke KPK dalam waktu dekat,” demikian disampaikan Ody, Minggu (13/11).
“Nanti akan diselidiki yang mana yang bisa dilanjutkan dan mana yang tidak. Mungkin akan dikeluarkan PP (peraturan pemerintah) atau dimintakan fatwa dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukham),Tutupnya ( Ko / Red )





