KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Kepala Kacabjari bersama tim melakukan penyuluhan hukum terkait tata kelola penggunaan keuangan desa, di aula Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Moro, Selasa (22/11/22) sekira pukul 10.00 WIB.
Penyuluhan ini ditujukan kepada seluruh kepala desa (Kades) yang berada di wilayah Moro, Durai dan Sugie Besar, kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi pengendalian inflasi daerah dan afirmasi penggunaan barang buatan Indonesia.
Kacabjari Moro, Haryo Nugroho menyampaikan pentingnya penyuluhan hukum ini agar kedepannya setiap Kades melakukan pengelolaan Keuangan Desa lebih memperhatikan pelaku UMKM.
Pelaku UMKM yang aktif bertujuan untuk pengendalian Inflasi daerah serta Afirmasi agar masyarakat bangga menggunakan barang buatan Indonesia.
Haryo juga berharap jika ada keraguan dalam pengelolaan Keuangan silahkan berkoordinasi dengan Kejaksaan, sehingga tidak terjadi kesalahan terutama bagi Kades yang baru menjabat.
Sementra,Tengku Edi, Kasubsi Intel dan Datun menjelaskan dalam penyediaan barang dan jasa harus jelas dan diharapkan ada beberapa perbandingan seperti harga dan memiliki kekuatan Hukum yang resmi dan bukan abal abal dan jangan coba coba bermain anggaran fiktif, harus transparan, Akuntabel, Partisipatip, Tertib, dan Disiplin Anggaran sesuai kewenangan yang ada, ucapnya.
Selain Edy, Rio Simanungkalit selaku Kasubsipidum dan Pidsus memaparkan menurut UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 29 Tahun 2002 yang mengatakan terkait melawan hukum, memperkaya diri, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporadi, yang dapat merugikan keuangan negara dan ekonomi negara hingga bentuk atau jenis tindak pidana korupsi yang merugikan negara pasal 2 dan 3, suap menyuap Pasal 5 ayat 1 huruf a, b, pasal 5 ayat 2, pasal 6 ayat 1 b, pasal 6 ayat 2, perbuatan curang pasal 7 ayat 1, pemerasan pasal 12, penggelapan dalam jabatan pasal 8, 9 dan 10 hurub a, b, c, benturan dalam kepentingan pengadaan pasal 12 dengan tegas mengingatkan agar tidak bermain main dengan hukum dan merugikan diri sindiri dan orang lain, karena setiap pelanggaran hukumnya jelas.
Mawasi sekaligus kades desa Sugie mengapresiasi paparan hukum yang dilakukan Kacabjari Moro dan Tim. Ia mengatakan penyuluhan ini sangat membantu dalam mengerti Hukum dan tentu mengingatkan Kami agar kedepannya tidak ada kesalahan dalam mengelola keuangan Desa tutupnya. (KEPRIONLINE.CO.ID.KARIMUN/SONIP)






