Selasa, 2 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home WISATA KEPRI

Pasutri ini Dihukum Mati Karena Jadikan Seorang Gadis Belia Sebagai PSK

kepri online
19 Mei 2022
di WISATA KEPRI
0
Pasutri ini Dihukum Mati Karena Jadikan Seorang Gadis Belia Sebagai PSK

FOTO ISTIMEWA

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, INTERNASIONAL – Sepasang suami istri asal Bangladesh dijatuhi hukuman mati karena menjual seorang gadis berusia 17 tahun ke sebuah rumah bordil di India.

Nasib pasangan itu diputuskan oleh pengadilan pada Rabu, 18 Mei 2022, setelah Shahin Sheikh dan Asma Begum dinyatakan bersalah atas kejahatan tahun 2009 lalu.

Baca Juga

Kunjungan Wisata Nusantara dan Asing Meningkat Masuk ke Kepri

Kunjungan Wisata Nusantara dan Asing Meningkat Masuk ke Kepri

4 Agustus 2025
40
Tak Sekadar Jadi Wisata Edukasi Sejarah, Museum Timah Indonesia Mentok Berikan Efek Domino Bagi Sektor Pariwisata

Tak Sekadar Jadi Wisata Edukasi Sejarah, Museum Timah Indonesia Mentok Berikan Efek Domino Bagi Sektor Pariwisata

25 Januari 2025
76

Mereka dilaporkan memikat wanita muda itu ke India dengan janji pekerjaan, pada Oktober 2009.

Aksi mereka terbongkar ketika keluarga gadis itu gagal melacaknya, mereka mengadukan Sheikh dan Begum di kantor polisi setempat di Distrik Khulna.

Pada tanggal 20 Januari 2010, penyidik ​​kasus tersebut menyerahkan lembar dakwaan terhadap keduanya.

Shahin Sheikh diduga menuntut setara dengan 186 poundsterling ke keluarga remaja itu untuk mendapatkannya kembali.

Dilansir dari BBC, lokalisasi yang memperdagangkan anak di bawah umur itu terletak di Mumbai.

Di rumah bordil itu kerap menggunakan jasa gadis belia bahkan anak perempuan yang masih berusia 6 tahun untuk dijadikan PSK.

Mucikarinya pun masih berusia remaja. Merka biasanya menggembar-gemborkan ke pria hidung belang jika mereka memiliki ‘anak baru’.

Gadis-gadis, beberapa berusia enam tahun, adalah budak di daerah kumuh Mumbai, dijual kepada pedagang anak oleh keluarga mereka sendiri yang tidak punya uang di bagian lain India.

Distrik Kamathipura, tempat penyelidikan berlangsung, pertama kali didirikan oleh Inggris untuk penggunaan pasukan kolonial. Itu disebut “zona nyaman”.

Ketika pasukan pergi pada tahun 1947, mucikari lokal masuk, menghamburkan uang mudah untuk dibuat dengan mengeksploitasi anak-anak. (SUMBER: TRIBUNPEKANBARU.COM).

 

Tags: gadis beliaHukuman matiIndiaPasutrirumah bordil
Sebelumnya

Gubernur Kepri Sambut Menkes RI Bangun Posyandu dan Nakes Untuk di Kepri

Berikutnya

83 Penumpang KM Sirimau yang Hendak Pulang ke Lewoleba Belum Berhasil Dievakuasi

Berita Terkait

Kunjungan Wisata Nusantara dan Asing Meningkat Masuk ke Kepri
KEPRI TANJUNGPINANG

Kunjungan Wisata Nusantara dan Asing Meningkat Masuk ke Kepri

4 Agustus 2025
40
Tak Sekadar Jadi Wisata Edukasi Sejarah, Museum Timah Indonesia Mentok Berikan Efek Domino Bagi Sektor Pariwisata
WISATA KEPRI

Tak Sekadar Jadi Wisata Edukasi Sejarah, Museum Timah Indonesia Mentok Berikan Efek Domino Bagi Sektor Pariwisata

25 Januari 2025
76
Dewi Aulia Wakili Kepri Ajang Pemilihan Miss Tourism World 2023 di Beijing
BATAM

Dewi Aulia Wakili Kepri Ajang Pemilihan Miss Tourism World 2023 di Beijing

23 September 2023
311

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Wakajati Kepri Lantik Delapan Pejabat Eselon IV di Lingkungan Kejati Kepri

    Satpolairud Polres Karimun Bagikan Life Jacket, Nelayan Perbatasan Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Lantik Dirut Baru PT Pelabuhan Karimun, Targetkan Lompatan Kinerja BUMD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polresta Barelang Bongkar Judi Online Internasional di Rumah Mewah Batam, Rp1 Miliar Disita

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nekat Curi Kusen Aluminium di Siang Hari, Pria di Karimun Diamankan Warga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Patroli KRYD Malam Takbiran, 11 Motor Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Perkuat Kerja Sama Pengawasan Perbatasan dengan ICA Singapura

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CFD Coastal Area Karimun Disulap Jadi Ikon Wisata Baru, UMKM dan Komunitas Diajak Berkembang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Investor Belanda Tawarkan Proyek PLTS di Karimun, Bupati Siapkan Lahan 10 Hektare

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • McDermott Resmikan Dua Gedung Baru di Batam, Dukung Proyek Energi Angin Pertama di Indonesia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.