KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Pria akan sangat tersingkung bila dibilang lemah syahwat oleh wanita. Meski kenyataannya begitu, namun banyak pria tak dapat menerima ucapan seperti itu.
Termasuk pria yang bekerja di toko berinisal MAA (29), ia begitu sakit hati ketika dibilang teman kencananya lemah syahwat.
Namun pada akhirnya pria itu ditangkap oleh polisi, kenapa?
Ya, pria itu melakukan hal yang tak terduga ke teman kencannya di salah satu kamar hotel di Kota Yogyakarta, pada Sabtu (26/3/2022).
Hal itu dipicu karena MAA tersingung diejek lemah saat melakukan hubungan badan oleh FNI. Sakit hati karena dibilang seperti itu, MMA lalu menunjukkan kalau perkataan wanita itu salah.
Ia kemudian menunjukkan keperkasaannya, hingga melakukan penganiayaan terhadap FNI. Seusai melakukan penganiayaan kepada teman kencannya, warga Bangunjiwo Kabupaten Bantul itu kabur tanpa mengenakan pakaian sehelai pun.
Kanit 3 Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Andika Arya Pratama mengatakan, MMA ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap FNI (30) yang tak lain adalah teman kencannya sendiri.
MAA bertemu FNI ketika mereka melakukan transaksi melalui aplikasi kencan online pada Sabtu (31/3/2022).
FNI menyetujui biaya jasanya sebesar Rp 350 ribu rupiah. Mereka lantas memesan sebuah kamar hotel yang berada di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Yogyakarta.
“Selanjutnya mereka behubungan intim sebanyak satu kali,” katanya, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (31/3/2022).
Di saat pelaku ingin tambah hubungan intim, korban menolak karena pelaku lemah Syahwat, dan kemudia beralasan tersangka sudah tidak ada uang.
Sehingga saat itu, terjadi cekcok hingga berujung penganiayaan.
“Tersangka mengambil pisau cutter ditasnya, kemudian mengarahkan pisau itu ke leher, lengan kanan dan kiri, serta perut bagian kanan,” terang dia.
Tindakan penganiayaan itu diketahui oleh saksi berinisial BS yang tak lain adalah karyawan hotel tempat mereka berdua menginap.
Berdasarkan keterangan kepolisian, saksi mendengar jeritan dan teriakan dari salah satu kamar. Ia lantas memastikan ke kamar tersebut, lantaran saksi mendengar teriakan orang minta tolong.
“Setelah melakukan penganiayaan, tersanga kabur dengan kondisi telanjang. Ia tertangkap oleh tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC). Selanjutnya ditangani pihak kepolisian,” tegasnya.
Berdasarkan hasil olah TKP, polisi mengamankan barang bukti 1 potong kaos warna kuning, 1 potong celana dalam warna abu-abu, 1 potong BH warna hitam dan satu pasang sendal jepit, serta pisau yang cutter yang digunakan pelaku.
“Pasal yang disangkakan, MAA melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat, sebagaimana dalam pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara,” terang dia.
Saat ini korban masih dirawat di RSUP Dr Sardjito, Kota Yogyakarta.
Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan jika korban turut diproses sesuai hukum lantaran telah bertransaksi seks melalui online.
“Korban masih dirawat di RSUP Sardjito. Dia (korban) bisa diproses, karena indikasi prostitusi online. Tapi saat ini belum mengarah ke sana,” katanya. (SUMBER: TRIBUNPEKANBARU.COM).






