Senin, 14 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home WISATA KEPRI

Pekerja Migran Indonesia Asal NTT Terbebas Dari Hukuman Mati

kepri online
30 Maret 2022
di WISATA KEPRI
0
Pekerja Migran Indonesia Asal NTT Terbebas Dari Hukuman Mati

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, INTERNASIONAL – Welmince Alunat (WA), seorang ibu asal Nusa Tenggara Timur (NTT) telah dibebaskan dari ancaman hukuman mati oleh Pengadilan Malaysia, dan telah berhasil dipulangkan menuju kampung halamannya.

Kabar ini dikonfirmasi KBRI Kuala Lumpur pada Selasa (29/3/2022). KBRI Kuala Lumpur menyatakan, WA kembali ke tanah air dengan pesawat Malaysian Air tujuan Bandara Soekarno-Hatta dari Kuala Lumpur International Airport pada 25 Maret 2022 dengan didampingi pelepasannya oleh Staf KBRI Kuala Lumpur.

Baca Juga

Kunjungan Wisata Nusantara dan Asing Meningkat Masuk ke Kepri

Kunjungan Wisata Nusantara dan Asing Meningkat Masuk ke Kepri

4 Agustus 2025
56
Tak Sekadar Jadi Wisata Edukasi Sejarah, Museum Timah Indonesia Mentok Berikan Efek Domino Bagi Sektor Pariwisata

Tak Sekadar Jadi Wisata Edukasi Sejarah, Museum Timah Indonesia Mentok Berikan Efek Domino Bagi Sektor Pariwisata

25 Januari 2025
85

Kasus ancaman hukuman mati WA berawal dari tahun 2019.  WA dituduh atas kasus melakukan pembunuhan atas bayinya sendiri.

Dari rangkaian persidangan yang dijalani, pada tanggal 3 Desember 2021 Mahkamah Tinggi Shah Alam-Selangor yang merupakan pengadilan tingkat pertama memutuskan WA melakukan pembunuhan tidak disengaja sehingga terlepas dari ancaman hukuman mati, dan hanya dijatuhi hukuman 2 (dua) tahun penjara.

“Atas putusan tersebut Penuntut Umum tidak mengajukan upaya banding, sehingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ujar Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur Rijal Al Huda lewat rilis resmi

Dengan potong masa tahanan, WA sudah dapat dibebaskan.

KBRI Kuala Lumpur sejak awal penahanan WA telah memberikan pendampingan hukum untuk memastikan pelindungan maksimal bagi WA.

“Kolaborasi KBRI Kuala Lumpur dengan retainer lawyer Gooi & Azura untuk menyusun strategi dalam penanganan kasus WA, termasuk dukungan Pusdokkes POLRI dalam pembelaan WA, menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam penanganan kasus ini,” lanjutnya.

Sesuai ketentuan di Malaysia, setelah dinyatakan bebas WA dipindahkan dari penjara Kajang ke Depot Tahanan Imigresen (DTI) untuk proses pemulangan. aca juga: Pedagang di NTT Teriaki Jokowi Tiga Periode, Jokowi Balas dengan Senyuman dan Tertawa

WA sebelumnya dijadwalkan pulang ke Indonesia pada 4 Maret 2022 namun terkendala tes PCR WA positif COVID-19.

WA akhirnya dapat pulang bersama-sama dengan 3 orang PMI lainnya yang juga telah diselesaikan permasalahannya dan sempat ditampung di shelter KBRI Kuala Lumpur.

“KBRI Kuala Lumpur terus mengawal kasus-kasus yang dihadapi WNI dan dalam upaya pemberian perlindungan bagi WNI,” tutupnya. (SUMBER: TRIBUNNEWS.COM).

Tags: KBRI Kuala LumpurNusa Tenggara TimurPengadilan MalaysiaPMI Asal NTTTerbebas Dari Hukuman Mati
Sebelumnya

Panitia Pesparawi Kepri Adakan Audisi Final Kategori Solo

Berikutnya

Mama Muda Ini Tewas, Oleskan Racun ke Organ Intim agar Suami Tewas, Nyatanya Senjata Makan Tuan

Berita Terkait

Kunjungan Wisata Nusantara dan Asing Meningkat Masuk ke Kepri
KEPRI TANJUNGPINANG

Kunjungan Wisata Nusantara dan Asing Meningkat Masuk ke Kepri

4 Agustus 2025
56
Tak Sekadar Jadi Wisata Edukasi Sejarah, Museum Timah Indonesia Mentok Berikan Efek Domino Bagi Sektor Pariwisata
WISATA KEPRI

Tak Sekadar Jadi Wisata Edukasi Sejarah, Museum Timah Indonesia Mentok Berikan Efek Domino Bagi Sektor Pariwisata

25 Januari 2025
85
Dewi Aulia Wakili Kepri Ajang Pemilihan Miss Tourism World 2023 di Beijing
BATAM

Dewi Aulia Wakili Kepri Ajang Pemilihan Miss Tourism World 2023 di Beijing

23 September 2023
322

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD GERAK Karimun Mecky Berikan Solusi Parkir Harus Bentuk BUMD 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Senangkan Hati Suami Mandul, Diam-Diam Istri Paksa Pria Lain Tidur Di Hotel Agar Bisa Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 20 LC Ditolak Bekerja di KTV, dan Ini Peran Pelaku Pembunuhan Dwi Putri Aprilian

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Usianya Masih 12 Tahun, 3 Siswi SMP Ini Nekat Open BO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.