Kamis, 18 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Gadis Belia Kejang-kejang Usai Dipaksa Berhubungan Badan Oleh Ayah Kandung, Terungkap Fakta Miris

kepri online
22 Maret 2022
di SERBA - SERBI
0
Gadis Belia Kejang-kejang Usai Dipaksa Berhubungan Badan Oleh Ayah Kandung, Terungkap Fakta Miris

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Seorang bocah perempuan yang beusia 8 tahun meninggal dunia setelah dipaksa melakukan hubungan badan oleh ayah kandungnya.

Pilunya, korban yang masih sangat belia itu sempat kejang-kejang usai melakukan hubungan badan dnegan pelaku.

Baca Juga

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
32
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
40

Korban sempat dibeikan peolongan, namun nyawanya tak lagi tertolong.

Pelaku yang merupakan ayah korban sempat beusha menghilangkan jejak dnegan tidak mengakui pebuatannya.

Namun, polisi yang melakukan penyelidikan terkait tewasnya korban mendapati fakta yang mengejutkan.

Ternyata, korban terlebih dahulu mendaptkan kekerasan seksual sebelum dinyatakan meninggal dunia. Dari pemeriksaan polisi itu kemudian pelaku diamankan dan dimintai keterangan.

Barulah pelaku mengakui perbuatannya dan terkuaklah pebuatan bejat pelaku. Pelaku mengakui atas tindakan bejatnya tersebut.

“Menurut keterangan pelaku, anaknya sempat kejang setelah melakukan hubungan seksual dengan anaknya,” tuturnya.

Donny menuturkan setelah itu pelaku meminta tolong ke tetangganya agar dibawa ke klinik. Namun, klinik tersebut meminta bocah itu dibawa ke rumah sakit agar mendapat penanganan.

“Sebelum dibawa ke rumah sakit pelaku sempat membawa korban ke rumah ibunya untuk meminta izin. Saat itu ibunya tidak sempat mengecek kondisi korban dan akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Pantiwilasa. Namun setelah sampai Pantiwilasa, dokter memberikan keterangan bahwa anaknya meninggal dunia,” ujarnya.

Bedasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku mulai tidak bisa menahan syahwatnya ketika sedang tiduran dengan korban.

Saat itu pelaku mulai terbesit untuk melakukan hubungan seksual.

“Pelaku mulai meraba-raba bagian intim korban. Anaknya sempat menahan tetapi masih tetap dilakukan oleh pelaku,” tutur dia.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga DP Nugraha menambahkan pelaku dilaporkan oleh mantan istrinya.

Sudah Berpisah

Tim Resmob Polrestabes Semarang bekuk pelaku yang menyebabkan tewasnya bocah berinisial N (8) saat dibawa ke Rumah Sakit Pantiwilasa Semarang.

Pelaku bernama Widiyanto (41), ternyata ayah kandung korban sendiri.

Saat dihadirkan di Polrestabes Semarang, Widiyanto masih terlihat tenang meski telah menggauli anaknya di rumah kosnya Jl. Kiai Syakir I RT 02/RW 03, Kelurahan Tlogosari Wetan, Kecamatan Pedurungan hingga tewas.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan menuturkan penyebab tewasnya bocah itu diketahui setelah adanya surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pantiwilasa yang menyebutkan bahwa N meninggal dunia tidak wajar.

Pada keterangan dokter itu ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di kelamin maupun dubur N.

“Dari situlah kemudian kami membuatkan laporan polisi dan saat itu bocah itu sudah dimakamkan,” ujarnya saat konfrensi pers di Polrestabes Semarang, Senin (21/3/2022).

Kemudian, setelah diketeahui korban meninggal tidak wajar, dilakukan pembongkaran makam pada pukul 21.40 di pemakaman Sedayu, Bangetayu, Genuk, Sabtu (19/3/2022).

“Dari situlah baru diketahui bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan seksual,” ujar dia.

Selanjutnya pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kos Jalan Kiai Syakir I RT 02/ RW 03.

Pelaku dan pelapor sebelumnya merupakan pasangan suami istri dan memiliki 3 orang anak, satu di antaranya adalah korban.

Namun pelaku dan pelapor bercerai sejak tahun 2017.

“Anak-anaknya ikut ibunya. Namun selama berpisah masih sering menjenguk ayahnya (pelaku) di rumah kos,” imbuhnya.

Ia menuturkan pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 d Undang undang no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Pelaku diancam dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara. (SUMBER: TRIBUNPEKANBARU.COM).

 

Tags: ayah kandung berhubungan badan dengan anak kandungberhubungan badanbocah dipaksa berhubungan badanbocah meninggal dunia usai berhubungan badan
Sebelumnya

Pesawat China Eastern Airlines Jatuh, Xi Jinping Syok, Penduduk Lihat Puing-puing

Berikutnya

Para Dokter Diperintahkan Untuk Kebiri Semua Tentara Rusia Yang Ditangkap: Mereka Bukan Manusia

Berita Terkait

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
32
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
40
Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
30

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Rutin Lakukan Fogging di Kundur, Cegah Penyebaran DBD dan Jaga Kesehatan Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Berangkatkan Fanny Tampubolon Ikuti Pesparawi Tingkat Nasional ke Papua Barat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lahan Bekas Tambang Disulap Jadi Kebun Buah, PT TIMAH dan Polres Bangka Barat Tanam Ratusan Pohon

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Andi Acok Terpilih Aklamasi Pimpin Pertina Karimun 2026-2030, Bidik Emas Porprov dan Cetak Petinju Berprestasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sabu 1Kg dan 582 Butir Pil ekstasi Berhasil Digagalkan TNl AL

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan Batu Licin Memanas, PT MBCW Keberatan Pengajuan AMDAL PT ANP

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.