KEPRIONLINE.CO.ID, Lingga – Polisi amankan seorang perempuan berinisial RMP (35) yang merupakan pelaku jambret kalung emas di depan agen toko sembako, Jalan Pasar Lama, Kabupaten Lingga.
Kasus penjambretan ini sendiri terjadi pada Senin 17 Januari 2022 sekitar jam 10.30 WIB. Namun, pelaku baru ditangkap pada Jumat (21/01/2022) sore.
Kasat Reskrim Polres Lingga, Iptu Rustam Efendi Silaban menyampaikan bahwa kejadian berawal pada Senin 17 Januari 2022 sekira pukul 10.25 WIB saat pelapor dan anaknya yang merupakan korban hendak pergi ke pasar. Kemudian mereka singgah ke agen toko yang menjual kebutuhan dapur yang berada di Jalan Pasar Lama, Kelurahan Dabo Lama, Rabu (26/1/2022).
“Selanjutnya, anak pelapor yang merupakan korban tidak ingin masuk ke dalam toko tersebut dan ditinggal di atas motor. Kemudian pelaku yang merupakan seorang perempuan keluar dari agen toko itu dimana pada awalnya pelaku hanya membeli keperluan dapur,” ujarnya.
Setelah pelaku keluar dari agen toko tersebut, pelaku melihat seorang anak perempuan yang berusia 3,4 tahun sendirian di atas motor menggunakan kalung emas.
“Tidak lama setelah pelaku melihat kalung emas yang dipakai anak pelapor itu, pelaku langsung menaiki motor miliknya, kemudian pelaku mendekati anak pelapor dan pelaku langsung mengambil kalung anak pelapor dengan cara memutuskan kalung yang dipakai oleh anak pelapor,” katanya.
Selanjutnya, pada Selasa 18 Januari 2022 pelapor baru menyadari bahwa kalung anaknya telah hilang, kemudian pelapor mengecek ke toko dan CCTV yang ada di toko.
“Pelapor membuat laporan ke penyidik dan dilakukan penyelidikan, diamankanlah tersangka berinisial RMP,” tuturnya.
Efendi mengatakan bahwa pelaku melakukan hal tersebut karena ada kesempatan, dan menurut pengakuan pelaku, ia tidak memiliki pekerjaan serta mengalami kesulitan ekonomi.
Modus pelaku hanya seketika setelah melihat kalung itu, sehingga terniat untuk mengambil dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan makan sehari-hari.
“Jadi perbuatannya itu seketika aja, ketika pelaku melihat anak itu memakai kalung emas dan tidak ada orang tuanya sehingga timbul niatnya untuk mengambil,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan penyidik yakni 1 unit sepeda motor merk Honda Karisma warna hitam, kemudian 1 lembar STNK sepeda motor merk Honda Karisma warna hitam, Kalung Emas seberat 2 gram, 1 helai daster bewarna merah dengan corak bunga-bunga, 1 helai jilbab warna kuning dan 1 helai jaket bewarna hitam.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (KEPRIONLINE.CO.ID, LINGGA/BOY).






