Minggu, 26 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Satuan Resnarkoba Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu

kepri online
2 November 2021
di KARIMUN
0
Satuan Resnarkoba Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Satuan Resnarkoba Polres Karimun berhasil menangkap sindikat pengedar narkotika jenis Shabu di jalan Asia Afrika Kel. Sungai Lakam Timur Kec. Karimun Kab. Karimun, Jumat (24/9/2021), sekitar pukul 21.00 Wib.

Kelima tersangka pengedar narkoba berinisial (SN), (AM), (AD), (SH), (PN), dengan mengantongi barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis Shabu yang di kemas dalam plastik teh cina merk “Guanniyinwang”, berwarna hijau dengan berat bersih 1.038 (seribu tiga puluh delapan) gram.

Baca Juga

Siswa SD Swasta Maitreyawira Karimun Raih Juara I Perlombaan Karate Kategori Kumite

Siswa SD Swasta Maitreyawira Karimun Raih Juara I Perlombaan Karate Kategori Kumite

25 April 2026
16
477 Personel Dimutasi, Polda Kepri Lakukan Penyegaran dan Rotasi Jabatan

Aksi Penyelundupan PMI dari Malaysia, TNI AL dan BAIS Amankan 6 Orang di Karimun

24 April 2026
10

Berdasarkan Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor SK – 2031 / L.10.12 /Enz.1/07/2021 tanggal 04 Oktober 2021  tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan di musnahkan, maka Satuan Resnarkoba Polres Karimun menyisisihkan 32,21 ( tiga puluh dua koma dua puluh satu ) gram, untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk bukti persidangan sehingga sisanya 1005,79 ( seribu lima koma tujuh puluh sembilan ) gram guna dimusnahkan.

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda 1 milyar rupiah sampai dengan 10 milyar rupiah.

Tags: Asia Afrika Kel. Sungai Lakam TimurGuanniyinwangnarkotika jenis Shabupengedar narkotikaResnarkoba Polres Karimun
Sebelumnya

Wow! Keseringan Truck Pertamina “ Pipis “ Di Jalan Pertamina Beri Sanksi Tegas

Berikutnya

Satreskrim Polres Karimun Ungkap Tindak Pidana Pencurian Dan Curanmor

Berita Terkait

Siswa SD Swasta Maitreyawira Karimun Raih Juara I Perlombaan Karate Kategori Kumite
KARIMUN

Siswa SD Swasta Maitreyawira Karimun Raih Juara I Perlombaan Karate Kategori Kumite

25 April 2026
16
477 Personel Dimutasi, Polda Kepri Lakukan Penyegaran dan Rotasi Jabatan
KARIMUN

Aksi Penyelundupan PMI dari Malaysia, TNI AL dan BAIS Amankan 6 Orang di Karimun

24 April 2026
10
Kapolres Karimun Turun Langsung, Hibur Keluarga Korban Laka Lantas
KARIMUN

Kapolres Karimun Turun Langsung, Hibur Keluarga Korban Laka Lantas

22 April 2026
14

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kapolres Karimun Turun Langsung, Hibur Keluarga Korban Laka Lantas

    Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Batam Gelar Razia WNA di Proyek Marina City

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Renovasi Gedung Serbaguna Kundur Barat, Warga Kembali Nikmati Fasilitas Multifungsi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkotika di Karimun, Empat Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 477 Personel Dimutasi, Polda Kepri Lakukan Penyegaran dan Rotasi Jabatan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolien Parewang Resmi Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Rental di Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemko Batam Kalah di Sidang Komisi Informasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Siswa SD Swasta Maitreyawira Karimun Raih Juara I Perlombaan Karate Kategori Kumite

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.