Keprionline.co.id , Karimun – Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Karimun dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) tanggung jawab sosial perusahaan gagal disahkan melalui sidang paripurna DPRD Karimun karena tidak memehuhi Kuorum sesuai dengan tata tertib sidang DPRD Karimun , Rabu ( 30 / 1 ) .Anggota Komisi III DPRD Karimun , Edy Hermawan dalam intruksi mengatakan sidang Paripurna DPRD Karimun ini tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi kuota forum dalam sidang. Jadi saya meminta kepada Ketua sidang supaya sidang tidak dilanjutkan atau di skors dengan waktu yang ditentukan oleh pimpinan sidang , kata Edy Hermawan.
Dari Pantuan keprionline.co.id pimpinan sidang paripurna Azmi yang juga Wakil Ketua DPRD Karimun menunda sidang sebanyak dua kali dengan waktu 15 minet untuk menunggu anggota DPRD Karimun yang belum hadir dalam sidang paripurna tetapi jumlah anggota DPRD Karimun tidak bertambah akhirnya sidang ditunda selama dua hari dan dilanjutkan pada hari Jum’at yang akan datang .
Wakil Ketua DPRD Karimun , Azmi mengatakan , jumlah anggota DPRD Karimun yang hadir sebanyak 16 orang dari 30 anggota artinya jumlah yang hadir tidak ada tiga perempat sesuai dengan tata tertib sidang kita , Tadi saya sudah melakukan penambahan skors dua kali tetapi jumlahnya tetap sama dan tidak mungkin kita menunggu sampai berjam – jam sementara masih ada agenda lain yang harus kita bahas .
Dalam mengambil keputusan sidang DPRD tidak boleh asal mengesahkan takut kedepanya ada permasalahan apalagi yang kita sahkan ini adalah produk hukum , kata Azmi disela – sela rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Karimun , Kecamatan Tebing . ( Red / KO – jho’s / KRM ) .





