KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Luar biasa kerja cepat Team Gabungan Satres Narkoba, Satreskrim Polres Rejang Lebong dan Resmob Polda Bengkulu Gerebek Rumah Toko ( RUKO ) Di Kawasan Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.
Team Menggerebek Ruko yang disinyalir mengembangkan Budidaya Tanaman Ganja. Dari hasil penggerebekan Team Gabungan, Polisi menemukan puluhan Batang Ganja yang disusun rapi menggunakan Pot atau Polybag dalam Ruko.
Pengerebekan Ruko tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Syudarno, S. Sos, MH saat menggelar Konfrensi Pers di Mapolda Bengkulu beberap hari yang lalu pukul 12.00 WIB.
Selain mengamankan barang bukti Pohon Ganja, Polisi juga mengamankan pemilik tanaman yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Berinisial AYH (40) Warga Kabupaten Rejang Lebong.
“Saat dilakukan pemeriksaan, Team yang bertugas mendapati Ratusan Tanaman Ganja yang baru disemai di dalam Polybag serta mengamankan Paketan Ganja Kering siap edar yang berada di dalam Ruko milik AYH, Ungkap Kabid Humas dalam rilisnya kepada Awak Media.
Sebelumnya, “Dijelaskan Kabid Humas, Tersangka awalnya digerebek Team Satreskrim atas Kasus Pencemaran Nama Baik. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, Polisi menemukan Ratusan Batang Ganja yang disemai dalam Plastik Polybag.
Bahkan, Team juga mendapati barang bukti lain berupa Paketan Daun Ganja Kering siap di edar dalam Ruko tersangka. Sedikitnya, 160 Batang Ganja dan ratusan Paket Daun Ganja Kering siap di edarkan sekarang sudah diamankan di Mapolres Rejang Lebong.
“Tersangka awalnya Terjerat UU ITE atas dasar Pencemaran Nama Baik. Namun, Polisi menemukan Ratusan Ganja di dalam Rukonya, Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu. ( WA GROUP ).






