Kamis, 1 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

520 Anak di Batam Memiliki Kewarganegaraan Ganda, Mengapa?

kepri online
14 September 2021
di BATAM
0
520 Anak di Batam Memiliki Kewarganegaraan Ganda, Mengapa?

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau. Antara/Naim

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencatat terdapat 520 anak yang memiliki kewarganegaraan ganda di daerah setempat.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Batam, Tessa Harumdila menyatakan dari 520 anak berkewarganegaraan ganda itu, sebanyak 489 orang di antaranya belum bisa memilih karena masih berusia di bawah 18 tahun.

Baca Juga

IPK Batam Desak APH Usut Dugaan Penimbunan Mangrove di Marina

IPK Batam Desak APH Usut Dugaan Penimbunan Mangrove di Marina

28 September 2026
15
Ketua PWI Pusat Mengencam Dugaan Tindakan Perampasan Telepon Seluler Wartawan Saat Liputan Penggrebekan F! Club Batam

Ketua PWI Pusat Mengencam Dugaan Tindakan Perampasan Telepon Seluler Wartawan Saat Liputan Penggrebekan F! Club Batam

17 September 2026
28

“Yang sudah lewat batas waktu memilih kewarganegaraan sebanyak enam orang, masih memiliki kesempatan memilih hingga usia 21 tahun sebanyak 24 orang, dan yang sudah memilih kewarganegaraan seorang,” kata Tessa kepada wartawan, Senin (13/9/2021).

Anak berkewarganearaan ganda di antaranya merupakan mereka yang lahir dari perkawinan yang sah antara ayah WNI dan ibu WN asing, atau sebaliknya. Atau anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WN asing yang diakui ayah WNI sebelum anak berusia 18 tahun atau belum kawin.

Anak berkewarganegaraan ganda juga bisa terjadi pada anak yang lahir di luar wilayah RI, dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan negara tempat lahirnya memberikan kewarganegaraan.

Tessa menuturkan, setiap anak berkewarganegaraan ganda yang memiliki paspor kebangsaan asing dapat diberikan fasilitas keimigrasian, yang diberikan berdasarkan permohonan.

Fasilitas keimigrasian yang diberikan berupa pembebasan dari kewajiban memiliki visa, pembebasan dari kewajiban memiliki izin keimigrasian dan izin masuk kembali, serta pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya WNI.

Permohonan ini dapat dilakukan di wilayah Indonesia, diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat dan di luar wilayah Indonesia ditujukan kepada Kepala Perwakilan RI atau pejabat lain yang ditunjuk Menteri.

“Masa berlaku fasilitas keimigrasian lima tahun, atau mengikuti masa berlaku paspor,” ucap dia.

Untuk dapat mendapatkan fasilitas itu, pemohon harus mengisi formulir disertai dengan paspor kebangsaan asing anak berkewarganegaraan ganda dan bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda. Dan sesuai PP no.28 tahun 2019, maka terdapat biaya untuk fasilitas itu sebesar Rp400 ribu.

(Sumber: Antara/ Suara.com)

Tags: Anakanak batamanak berkewarganegaraan gandaKantor Imigrasi Batamkewarganegaraan gandaWNI
Sebelumnya

Pria Ini Perkosa Bidan dan Cabuli Anak Bawah Umur di Nongsa Batam

Berikutnya

Info Vaksin Covid-19 Terbaru Kota Batam, Jadwal dan Lokasi Vaksinasi September 2021

Berita Terkait

IPK Batam Desak APH Usut Dugaan Penimbunan Mangrove di Marina
BATAM

IPK Batam Desak APH Usut Dugaan Penimbunan Mangrove di Marina

28 September 2026
15
Ketua PWI Pusat Mengencam Dugaan Tindakan Perampasan Telepon Seluler Wartawan Saat Liputan Penggrebekan F! Club Batam
BATAM

Ketua PWI Pusat Mengencam Dugaan Tindakan Perampasan Telepon Seluler Wartawan Saat Liputan Penggrebekan F! Club Batam

17 September 2026
28
Gelar OKK Perdana Hingga Agendakan UKW di BP Batam, PWI Kepri Perketat Standar Etika Wartawan 2026
BATAM

Gelar OKK Perdana Hingga Agendakan UKW di BP Batam, PWI Kepri Perketat Standar Etika Wartawan 2026

17 September 2026
24

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Siap Hadiri KonferKab IV PWI Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panen raya Perdana Udang Vannamei, Tingkatkan SDM di Moro

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Propam Polres Karimun Hadir Ditengah Masyarakat Melalui Bakti Sosial

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • IPK Batam Desak APH Usut Dugaan Penimbunan Mangrove di Marina

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT Timah Dukung Siswa Berprestasi di Bidang Olahraga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.