KEPRIONLINE.CO.ID, TANJUNG PINANG – Biaya Rapid Test Antigen di Bandara Raja Haji Fisabilillah turun menjadi Rp 85 ribu.
Sebelumnya, biaya Rapid Test Antigen di Airport Health Centre yang dikelola oleh Farmalab ini membebankan Rp 99 ribu untuk satu kali tes.
Surat keterangan hasil Rapid Test Antigen dengan hasil negatif diketahui menjadi salah satu syarat calon penumpang untuk bepergian.
Termasuk sertifikat vaksin covid-19 minimal dosis pertama.
Vice President of Corporate Communication Angkasa Pura II Yado Yarismano, mengatakan, turunnya tarif rapid test antigen di Airport Health Center sesuai dengan regulasi yang diumumkan Kementerian Kesehatan pada 1 September 2021.
“Tarif tertinggi untuk rapid test antigen yang diumumkan 1 September 2021 adalah Rp99.000 di Jawa – Bali, dan Rp109.000 di luar Jawa – Bali.
Angkasa Pura II/ AP II selaku pengelola bandara dan Farmalab selaku pengelola Airport Health Center berkoordinasi untuk menetapkan penurunan tarif rapid test antigen menjadi Rp85.000,” ucapnya.
Penurunan tarif berlaku per Kamis, 2 September 2021 di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Bandara Husein Sastranegara (Bandung).
Kemudian, penurunan tarif di bandara lainnya berlaku mulai hari ini Sabtu, 4 September 2021 yakni di Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang).
Bandara Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang) Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Sultan Thaha (Jambi).
Selanjutnya Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi).
Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).
Sementara itu, tanggal berlakunya penurunan tarif di Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Minangkabau (Padang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta) akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Penurunan tarif rapid test antigen ini diharapkan dapat mendukung calon penumpang pesawat untuk senantiasa memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi global Covid-19,” jelas Yado Yarismano.
Sebelumnya, Airport Health Center di bandara-bandara AP II juga sudah menurunkan tarif PCR menjadi Rp496.000 (hasil tes 24 jam).
Ini sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2845/2021.
Airport Health Center yang menyediakan layanan tes PCR dan rapid test antigen di bandara AP II dioperasikan sebagai bagian dari upaya mendukung penerapan protokol kesehatan dan menjaga kontribusi sektor penerbangan nasional terhadap penanganan pandemi Covid-19.
Meski layanan tes Covid-19 tersedia di bandara AP II, Yado Yarismano menuturkan AP II tetap mengimbau agar calon penumpang pesawat dapat melakukan tes Covid-19 di fasilitas kesehatan atau laboratorium di luar bandara.
Sehingga ketika tiba di bandara calon penumpang pesawat dapat langsung memproses keberangkatan.
Seperti diketahui di tengah pandemi Covid-19 ini calon penumpang pesawat harus memenuhi sejumlah persyaratan antara lain menunjukkan kartu vaksinasi dan surat keterangan tes Covid-19 yang juga terdapat secara digital di aplikasi PeduliLindungi.
(Sumber: tribun batam)






